会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...!

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

时间:2025-06-04 04:11:38 来源:quickq.io怎么打开 作者:百科 阅读:847次
Warta Ekonomi,quickqiOS版 Jakarta -

Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.

Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni  bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.

Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
  • Bursa Eropa Menguat, Investor Soroti Ancaman Sanksi Trump ke Putin
  • Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
  • Sukses Seperti Marshanda, Ini Jadwal Intermittent Fasting buat Pemula
  • Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
  • FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri
  • FOTO: Kepincut Senja Berhias Kaldron Olimpiade 2024 di Paris
  • Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
推荐内容
  • Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
  • Djarot: Kesejahteraan Guru Rata
  • 2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis
  • Sudah Diusung Gerindra, PDIP Berusaha Kadernya Jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim
  • Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
  • Kapan Waktu Terbaik untuk Menimbang Berat Badan Supaya Akurat?