Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".
Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.
Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.
(责任编辑:娱乐)
- ·Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- ·Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA
- ·Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?
- ·Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!
- ·Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris
- ·Sudah Diusung Gerindra, PDIP Berusaha Kadernya Jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim
- ·Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM Atas Penyitaan HP dan Barang Pribadi oleh Penyidik KPK
- ·Enak dan Kaya Nutrisi, Apakah Boleh Makan Pakcoy Setiap Hari?
- ·Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- ·Bursa Eropa Menguat, Investor Soroti Ancaman Sanksi Trump ke Putin
- ·Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
- ·Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM Atas Penyitaan HP dan Barang Pribadi oleh Penyidik KPK
- ·Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- ·Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam
- ·Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
- ·Heryanto Tanaka Tegaskan Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
- ·131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting
- ·FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak
- ·Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!
- ·Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain