Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID- Apa hukum menerima uang dan serangan fajar dalam islam? Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan serangan fajar politik uang. Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. BACA JUGA:Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi Bagaimana hukum dalam islam? Dikutip dari laman NU Online, hukum politik uang, termasuk pula serangan fajar hukumnya haram. Hal itu ditegaskan Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. 3 Alasan Politik Uang Haram Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar. Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum. الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288). Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif. Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa suap atau risywah memiliki dampak yang merugikan dalam masyarakat, karena dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten. Sementara itu Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛ Artinya, "Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221). Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif di tanggal 14 Februari 2024.
-
VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California2025景观学专业大学排名汇总!2025英国电影研究专业大学排名Antusiasme Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden di Kuala LumpurKisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak DiangkatFOTO: Hunian Kecil Hong Kong, Tempat Tidur dan Toilet Tak BersekatSimak Ya, Ini Cara Cegah Anak Tertular Virus HMPV di SekolahEkosistem Ojol Rumit, Menhub Serukan Aturan yang HatiSetelah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Bakal Kunjungi IKNMudik Nataru 2022, Polri: Masyarakat Jangan Lupa Isi Saldo E
下一篇:Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
- ·Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional
- ·Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD
- ·Tips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi
- ·Partai Buruh Dalami Fakta Pelanggaran Ham Berat, Fokus 3 Kasus Utama
- ·FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- ·2025美国艺术设计学院排名
- ·Mudik Nataru 2022, Polri: Masyarakat Jangan Lupa Isi Saldo E
- ·2025景观学专业大学排名汇总!
- ·Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
- ·2025年qs世界建筑学专业排名最新榜单!
- ·Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
- ·2025年qs世界建筑学专业排名最新榜单!
- ·Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur
- ·Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
- ·2025年摄影专业国外大学排名
- ·FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh
- ·Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?
- ·2025英国电影研究专业大学排名
- ·FOTO: Hunian Kecil Hong Kong, Tempat Tidur dan Toilet Tak Bersekat
- ·2025景观学专业大学排名汇总!
- ·BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- ·Surplus Energi Listrik, Pakistan Siap Manjakan Penambangan Bitcoin dan Pusat Data AI
- ·Dukung Perdagangan dan Investasi Antar Negara, Kadin Temui Parlemen Inggris
- ·Jalin Kemitraan dengan BPJS, Emiten Rumah Sakit RSCH Bakal Layani Peserta JKN KIS Mulai Juni 2025
- ·KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- ·Jalin Kemitraan dengan BPJS, Emiten Rumah Sakit RSCH Bakal Layani Peserta JKN KIS Mulai Juni 2025
- ·7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- ·10 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Patut Dicoba saat Mulai Menua
- ·Kelompok Paling Rentan Terpapar Virus HMPV, Perokok dan Bayi Termasuk
- ·2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- ·VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- ·Berkat Inovasi Pemasaran, Transjakarta Raih 5 Penghargaan BUMD Entrepreneurial Marketing Award 2025
- ·Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, jadi Stasiun Kereta Paling Sibuk di Jakarta
- ·BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28
- ·Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- ·2025年qs世界建筑学专业排名最新榜单!