Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Penetapan status tersangka ini dipraperadilankan Eltinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi, ada sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan. Pertama, KPK disebut tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihaknya.
"Penetapan tersangka juga cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara, serta tidak didasarkan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Adria usai sidang dengan agenda pembacaan replik di PN Jaksel, Jumat (19/8/2022).
Dalam sidang, pihak Eltinus juga menanggapi jawaban pihak KPK. Menurut Adria, terdapat fakta-fakta hukum yang penting dan terungkap dalam persidangan. Seperti bukti yang masih sama saat di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
"Ada 470 dokumen bukti saat penyelidikan dan penyidikan juga sama. Apa pengembangannya? Apa dasar pemohon disangkakan tindak pidana kalau begitu?" kata Adria.
Selain itu, KPK juga mengajukan ahli konstruksi dari ITB ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinilai Kuasa Hukum Eltinus menyalahi ketentuan yang berlaku.
Kata Adria, pihak KPK seharusnya mengajukan permohonan pemeriksaan investigatif ke BPK. Kemudian BPK menunjuk ahli yang dianggap sesuai, bukan malah sebaliknya.
"Perhitungan kerugian negara tidak dikenal ekspose. Menurut jawaban termohon (KPK) mengajukan sendiri ahli dari ITB membawa keterangan ahli tersebut untuk ekspose di BPK. Itu yang menurut kami prosedur yang tidak tepat," paparnya.
Adria menambahkan, permohonan untuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif oleh BPK, pengajuannya juga dilakukan pada tahun 2021.
Serta baru ditindaklanjuti BPK pada 2022. Namun, penetapan tersangka Eltinus sudah dilakukan pada tahun 2020.
"Kok belum ada perhitungan kerugian negara, sudah ditetapkan sebagai tersangka?" kata dia.
Kuasa hukum Eltinus juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterima lebih dari dari ketentuan, yakni tujuh hari. Hal ini yang menjadikan penetapan tersangka Bupati Mimika oleh komisi antirasuah, cacat secara hukum.
"Sprindik itu 30 September 2020, tujuh hari ketentuannya. Artinya 7 Oktober selambat-lambatnya. Ditemukan dalam pernyataan mereka 10 Oktober baru dibuat. Kita belum tahu disampaikan dan diterimanya kapan. Itu menurut kami ada ketidaksesuaian menurut perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Adapun sebelum menutup persidangan, hakim sempat meminta kepada para pihak untuk melakukan akselerasi atau percepatan dalam sidang berikutnya.
Sidang berikutnya yakni Senin (22/8/2022) semestinya diagendakan duplik termohon, menjawab replik pemohon. Namun hakim meminta ada bukti-bukti yang bisa disiapkan oleh para pihak serta menghadirkan saksi.
Di mana pemohon akan mengajukan tiga orang saksi yang terdiri dari dua saksi ahli dan satu orang saksi fakta.
"Kami juga akan menghadirkan 40 alat bukti baru dipersidangan Senin besok," kata kuasa hukum yang merupakan rekanan dan tim dari Ihza and Ihza Law Firm, milik Yusril Ihza Mahendra itu.
"Di sisi lain, termohon dalam hal ini pihak KPK hanya akan menghadirkan dua saksi ahli seperti yang sudah diulas di atas, dan tidak memiliki bukti baru, selain apa yang sudah mereka miliki saat ini," tandas Adria.
-
Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta9 Kebiasaan Sehari171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di ThailandDisimak Baik171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di ThailandKonon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari IndonesiaKPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' DitangkapApa yang Terjadi pada Tubuh Jika Sering Mengecek HP saat Bangun Tidur?
下一篇:Kenapa Selalu Ada Ruang untuk Dessert? Ini Jawaban Ilmiahnya
- ·4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- ·Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- ·Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- ·Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- ·FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- ·Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- ·Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- ·Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- ·Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?
- ·KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
- ·Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol
- ·Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- ·KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?
- ·KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- ·Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- ·Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat
- ·Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- ·8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
- ·Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- ·KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
- ·Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
- ·Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- ·Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- ·Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- ·7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah
- ·Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis
- ·Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- ·Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- ·Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- ·AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
- ·Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!
- ·Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- ·Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- ·Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
- ·Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?