KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
相关推荐
- Menko Zulhas Ungkap Target Swasembada Pangan Indonesia pada 2027 Mendatang
- Presiden Prabowo Bertemu Menteri Era Soeharto, Ini Pesan Emil Salim ke Kabinet Merah Putih
- Pegawai KPK Gadungan Diborgol dan Digiring ke Gedung Merah Putih, Diduga Peras Sejumlah Orang
- Evaluasi 100 Hari Prabowo, Ekonom Soroti Dampak Program Pemerintah ke Kelas Menengah
- Masuk di Kabinet Baru, Inilah Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kalahkan Kekayaan Raffi Ahmad, Harta Utusan Presiden Setiawan Ichlas Tembus Rp 1,5 Triliun
- Ada Menteri yang Tak Seirama dengan Prabowo, Istana: Kalau Tidak Mau Ikut Silakan di Luar
- Imbas Efisiensi, Kemendiktisaintek Minta Anggaran MBG Buat Riset