Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta mengenakan 23 sanksi denda terhadap 22 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan.
“Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis dan 23 denda,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
Lebih lanjut, dalam periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, sebanyak 102 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281 sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku di sektor perbankan karena menyediakan informasi yang menyesatkan dalam iklan layanan keuangan.
Baca Juga: OJK Catat 81,3 Juta Masyarakat Telah Dijangkau Edukasi Keuangan 2025
Atas temuan itu, OJK memerintahkan penghapusan materi iklan yang melanggar serta pembinaan terhadap PUJK untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis pelindungan konsumen yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Hasan.
Langkah-langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pelaku industri agar senantiasa mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap konsumen.
-
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta MaafPasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai TransjakartaIngatkan TNIPolri Akan Verifikasi Proses Penerimaan Akpol di JabarMengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan KaesangAmbisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?Dianjurkan Kemenkes, Kelompok Ini Perlu Lakukan Skrining TiroidAmien Rais Batal ke KPK7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan CerdasBikin Macet, Ojek Online Dilarang Mangkal di Pedestrian
- ·Skrining 21 Sekolah di Jakarta, 5,6 Persen Anak Bawa Gen Thalasemia
- ·Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka
- ·Tak Cuma Cantik, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Usir Tikus dari Rumah
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
- ·Pria India Kabur Usai Menginap 2 Tahun di Hotel, Tagihannya Rp1,1 M
- ·Bermula dari Surat untuk Ibu, Begini Asal
- ·Cara Mengajukan Finalisasi PDSS SNPMB 2025, Hari Ini Terakhir
- ·CT Resmikan Klinik Trans Medical Cibubur, Siap Layani Pasien Umum
- ·Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura
- ·Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang
- ·Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!
- ·Amien Rais Batal ke KPK
- ·Octa Rilis Hasil Survei: Gabungan Hoki & Keahlian, Resep Jitu Trading
- ·KPK Panggil Setnov Hari Ini Terkait e
- ·Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan
- ·Beasiswa S2 ke Jepang dari Ajinomoto Dibuka, Kuliah Gratis Bisa Pilih 7 Kampus
- ·Army Bersiap, BTS Pop
- ·Demo di Istana 3 Februari, Dosen ASN Kemendiktisaintek Tuntut Tukin Tak Diskriminatif
- ·Polisi Bantah Siksa Anak Aktor Jeremy Thomas
- ·Tak Cuma Cantik, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Usir Tikus dari Rumah
- ·Lakukan 9 Kebiasaan Ini untuk Menurunkan Berat Badan Secara Permanen
- ·Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis Kuliner Mangut Lele
- ·Bermula dari Surat untuk Ibu, Begini Asal
- ·Tutup Buku
- ·Pendaftaran Capres
- ·Julia Perez Hembuskan Nafas Terakhir
- ·Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
- ·Diguncang Bom, Halte Kampung Melayu Langsung Ditutup
- ·Pemkot Bekasi Kebut Penerangan Jalan Jelang Mudik Lebaran
- ·Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta
- ·KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- ·Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara
- ·Polda Metro Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
- ·5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur
- ·9 Keunggulan Pesawat Tempur F
- ·CT Resmikan Klinik Trans Medical Cibubur, Siap Layani Pasien Umum