首页 > 时尚
Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
发布日期:2025-05-25 07:01:30
浏览次数:154

JAKARTA,quickq官网最新版本 DISWAY.ID- Mantan Sekjen PKB Lukman Edy meminta PKB untuk membatalkan niatnya untuk mengusulkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR," ujar Lukman Edy, Minggu, 25 Februari 2024.

Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia

Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia

Lebih lanjut, ia menilai pengajuan hak angket juga hanya membuang waktu dan anggaran negara.

Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia

Apabila hak angket benar-benar digulirkan, bisa saja dibuat agenda rapat dan study banding DPR ke luar negeri, padahal ujungnya tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2024.

Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia

BACA JUGA:Tak Selalu Negatif, Ternyata Ini 4 Manfaat Suka Gosip untuk Kesehatan

BACA JUGA:IPB Buka Kelas Internasional, Ada 12 Prodi, Ini Link Pendaftaran dan Syarat TOEFL

"Nanti pakai uang negara, rapat-rapat pakai uang negara, nanti ada study banding ke luar negeri pakai uang negara, sia-sia saja, sia-sia waktu, sia-sia dana," ucap dia.

Ia pun menyarankan agar PKB tetap menjaga kondisi pasca pemilu agar tetap damai.

"Lebih bagus PKB, NU secara umum, PKB secara khusus, menjaga stabilisasi pemilu damai, menjaga stabilitas dan Pemilu damai, supaya transisi kepemimpinan ini berlangsung dengan baik, berlangsung dengan damai," kata dia.

BACA JUGA:Aksesories OEM Suzuki Jimny 5-door, Makin Kece Menjelajah di Semua Medan

BACA JUGA:Seri Terbaru OPPO Reno 11F 5G Meluncur Incar Pasar Gen-Z, Segini Harganya

Namun, kata dia, apabila tetap ingin menggugat hasil pemilu maka PKB bisa menempuh langkah lain misalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, evaluasi soal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara mengganti atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mari kita evaluasi apakah (terkait) penyelenggaranya itu ada secara teknis membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juga boleh oleh DPR," jelas Lukman.

上一篇:FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
下一篇:5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
相关文章