OJK Endus Potensi Fraud Kredit Bank Woori Senilai US$78,5 juta Sejak 2023

时尚 2025-06-17 08:19:03 59248
Warta Ekonomi,quickq不能用支付宝充值了 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dugaan kasus penipuan (fraud) kredit senilai US$78,5 juta atau setara Rp1,28 triliun oleh PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan bank tersebut mengenai potensi transaksi negotiable letter of credit(LC) bermasalah sejak 2023.

OJK Endus Potensi Fraud Kredit Bank Woori Senilai US,5 juta Sejak 2023

OJK Endus Potensi Fraud Kredit Bank Woori Senilai US$78,5 juta Sejak 2023

“Pemeriksaan sejak awal Juni 2025 serta akan meningkatkan status pemeriksaan jika telah diperoleh bukti awal yang cukup terkait dengan frauddan dugaan keterlibatan pihak internal bank,” kata Dian kepada Warta Ekonomidi Jakarta, Rabu (11/6/2025).

OJK Endus Potensi Fraud Kredit Bank Woori Senilai US$78,5 juta Sejak 2023

Baca Juga: Terlibat Skandal Fraud Kredit Senilai US$78,5 Juta, Bank Woori Saudara Buka Suara

OJK Endus Potensi Fraud Kredit Bank Woori Senilai US$78,5 juta Sejak 2023

Ia menuturkan, indikasi frauddalam kasus ini menyangkut jatuh temponya transaksi LC terhadap salah satu debitur, dan diduga melibatkan pihak internal Bank Woori Saudara. Namun, potensi kerugian masih dalam proses penghitungan karena investigasi masih berlangsung.

Dian menyatakan bahwa Bank Woori Saudara telah melapor kepada OJK dan mengambil langkah investigatif. Langkah itu meliputi penonaktifan pihak internal yang diduga terlibat, kerja sama dengan kantor hukum (law firm), serta komunikasi intensif dengan debitur.

“Untuk penyelesaian kewajiban kepada bank, dan melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi frauddimaksud,” imbuhnya.

Baca Juga: Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Woori Saudara, Wuryanto Suyud, menegaskan bahwa nilai Rp1,28 triliun merupakan total eksposur transaksi yang terkait dengan nasabah, bukan kerugian aktual yang diderita perusahaan.

Adapun nasabah yang dimaksud adalah perusahaan eksportir kelas menengah asal Indonesia.

“Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan,” ujar Wuryanto dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).

本文地址:http://www.quickq-uu.com/news/28c999056.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Peluang Emas! 600 Ribu Fresh Graduate Jadi Prioritas Formasi CPNS 2024

Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan

Jokowi Buka Kritik dan Saran dari Masyarakat, Begini Cara Kapolri Menghindari Tuduhan Kriminalisasi

PT Trinitan Metals and Mineral Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥1,3 M oleh Perusahaan Jepang

La Nyalla Klaim PSSI Punya Utang Rp25 Miliar, Siapa yang Mau Lunasi?

Apa Itu Homologasi?

Satpol PP Tempatkan 6 Posko Prokes Jaga Citayam Fashion Week di Kawasan Sudirman

Polisi Bantah Ada Penangkapan Mantu Habib Rizieq dan Sobri Lubis

友情链接