Bawa Hewan Peliharaan Ikut Menginap di Hotel, Bagaimana Aturannya?
Pernahkah kamu merasa sangat ingin membawa kucingmu yang menggemaskan atau anjing puddle kamu yang sangat cantik bepergian dan menginap bersama di hotel?
Setidaknya kita mungkin pernah berpikir bagaimana cara membawa serta hewan peliharaan ketika menginap di hotel.
Ternyata, ada sejumlah hotel yang mengizinkan tamunya membawa hewan peliharaan, tapi tentu saja dengan aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Beberapa hotel bahkan menerapkan denda jika kamu ketahuan membawa hewan peliharaan ke dalam kamar. Setiap hotel memiliki kebijakannya masing-masing mengenai besaran denda yang ditetapkan. Namun, biasanya denda standar berkisar Rp250 ribu.
Selain itu, ada pula denda akibat mengotori seprai atau barang lain yang akan disesuaikan dengan biaya laundry untuk menghilangkan noda, melansir situs Holiday Inn & Suites. Sementara, untuk denda akibat merusak barang bisa dikenai seharga nominal benda yang rusak.
Kamu bisa menanyakan tentang hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika menginap di kamar hotel kepada staf front office agar terhindar dari pelanggaran yang mungkin tidak disadari.
Namun jika kamu sudah memastikan bahwa hotel yang akan kamu tempati adalah pet-friendly hotel, berikut ini aturan yang perlu kamu simak untuk membawa serta hewan peliharaanmu menginap di hotel, melansir Pet Travel.
1. Biaya perawatan hewan peliharaan
Sebagian besar kebijakan hotel yang ramah hewan peliharaan mengenakan biaya hewan peliharaan yang tidak dapat dikembalikan, berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp2 juta, tergantung biaya menginap.
Biaya tersebut mencakup pembersihan dan pemeliharaan tambahan yang diperlukan untuk mengakomodasi hewan peliharaan.
Beberapa hotel mungkin memerlukan deposit yang dapat dikembalikan jika terjadi kerusakan atau pembersihan yang diperlukan karena hewan peliharaan. Deposit ini biasanya dikembalikan jika tidak ditemukan masalah di akhir masa inap.
2. Batas berat hewan peliharaan
Banyak hotel memiliki batasan berat untuk hewan peliharaan. Hewan peliharaan berukuran kecil hingga sedang (biasanya hingga 40 pon) umumnya diterima, sementara beberapa hotel mungkin membatasi jenis hewan yang lebih besar.
Selain itu, jumlah hewan per kamar mungkin dibatasi. Umumnya, maksimal dua hewan peliharaan akan diterima. Hubungi pihak hotel jika kamu bepergian dengan lebih dari dua hewan peliharaan.
3. Pembatasan jenis anjing
Jenis anjing tertentu, terutama yang dianggap agresif atau berbahaya (misalnya Pit Bull, Rottweiler, atau Doberman), mungkin dibatasi karena alasan keselamatan. Penting untuk memeriksa apakah jenis anjingmu diizinkan sebelum melakukan pemesanan.
4. Kucing umumnya tidak diperbolehkan
Beberapa hotel tidak mengizinkan kucing karena tamu lain mungkin rentan terhadap alergi. Jika kamu bepergian bersama kucing, mintalah izin terlebih dulu dari hotel tempat menginap.
Sering kali, akomodasi yang lebih kecil seperti motel mengizinkan kucing untuk dibawa serta. Jika kucingmu kemungkinan mencakar atau merusak perabotan, kamu bisa menaruhnya di kandang kucing yang kamu bawa.
5. Pembatasan area hewan peliharaan
Sebagian besar hotel ramah hewan peliharaan menyediakan area luar ruangan khusus bagi hewan peliharaan untuk buang air. Area ini mungkin memiliki tempat pembuangan limbah untuk memudahkan pembersihan.
Hewan peliharaan biasanya tidak diperbolehkan di area umum tertentu di hotel, seperti area makan atau restoran, kolam renang, atau pusat kebugaran.
Dalam kebanyakan kasus, hewan peliharaan dibatasi di kamar tamu dan area luar ruangan khusus saja. Jika restoran yang berada di hotelmu memiliki area makan luar ruangan, hewan peliharaan mungkin diperbolehkan untuk berada di sana.
6. Aturan meninggalkan hewan peliharaan tanpa pengawasan
Beberapa hotel mengharuskan hewan peliharaan dimasukkan ke dalam kandang khusus jika ditinggalkan tanpa pengawasan di kamar. Hotel lainnya mungkin melarang meninggalkan hewan peliharaan sendirian karena dapat menyebabkan gangguan.
7. Dokumen yang dibutuhkan
Beberapa kebijakan hotel yang pet-friendly mengharuskan bukti vaksinasi terkini serta bukti perawatan kutu dan caplak. Hal ini demi memastikan kesehatan dan keselamatan tamu lain dan hewan peliharaan yang menginap.
Beberapa hotel mungkin bahkan mengharuskan surat pernyataan yang bertandatangan yang membebaskan mereka dari tanggung jawab jika terjadi insiden berhubungan dengan hewan peliharaan.
-
SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut PrihatinDaftar 8 Anggota Golkar Jadi Menteri Kabinet Merah Putih PrabowoGamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi EThailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 RibuSejarah Hari Teh Internasional, Minuman Kesayangan Sejuta Umat20 Ucapan National Boyfriend Day yang Bisa Bikin Si Dia TersipuTips Pilot untuk Penumpang Takut Naik Pesawat: Pilih Penerbangan PagiSerah Terima Jabatan di Kementerian ATR/BPN, AHY Serahkan Tongkat Estafet pada Nusron WahidErick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi WasesoBabak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang
下一篇:10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum
- ·Octa Rilis Hasil Survei: Gabungan Hoki & Keahlian, Resep Jitu Trading
- ·KY Buka Usulan Penerimaan Calon Hakim Agung
- ·Dapat Restu RUPST, Emiten Farmasi SOHO Siap Sebar Dividen Rp300,79 Miliar
- ·9 Cara Mengusir Kecoa Secara Alami, Bahannya Mudah Dicari
- ·Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
- ·KY Buka Usulan Penerimaan Calon Hakim Agung
- ·5 Kopi Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Capai Rp38 Juta/Kg
- ·Bumigas Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Geo Dipa ke KPK
- ·FOTO: Menari dan Menyanyi di Atas Kereta Jazz Albania
- ·Kisah Misteri Pesawat 'Hantu', Terbang Tanpa Pilot Tewaskan 121 Orang
- ·KPK Dalami Peran DW dalam Suap Pengurusan Paspor
- ·Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan
- ·6 Teh Pembakar Lemak Perut Paling Jitu, Bukan Cuma Teh Hijau
- ·Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan
- ·Tips Pilot untuk Penumpang Takut Naik Pesawat: Pilih Penerbangan Pagi
- ·Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
- ·DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan
- ·Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima
- ·Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online, Sangat Membahayakan!
- ·5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- ·KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres
- ·Muncul Siklon Tropis Trami, BMKG Ungkap Cuaca Panas di Bulan Oktober 2024
- ·Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang
- ·Pemkot Tangerang Bantu Menhub Sosialisasi aturan Angkutan Online
- ·Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
- ·Bandara Soekarno
- ·Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- ·NU Terdepan untuk Koperasi Syariah di Indonesia
- ·FOTO: Benteng Keraton Kesultanan Buton Terluas, Masuk Buku Rekor Dunia
- ·Partai Golkar Dapat Jatah 8 Menteri di Kabinet Merah Putih, Dave Laksono: Hasil dari Lobi Bahlil
- ·Bakal Disebar Lagi, Ini yang Terjadi Jika Digigit Nyamuk Wolbachia
- ·Ikuti Writing Competition MPMInsurance Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah!
- ·KPK Belum Bisa Sampaikan Keberadaan Eddy Sindoro
- ·FOTO: Enzy Storia dan Cinta Laura Memukau di Paris Fashion Week
- ·BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
- ·7 Sayuran Ini Tinggi Protein, Cocok buat Hempaskan Lemak Perut