Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Nasabah asuransi swasta di Indonesia harus bersiap menghadapi skema co-paymentsebesar 10% atas biaya pengobatan yang mulai diatur dalam regulasi baru, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi perubahan signifikan bagi mayoritas pemegang polis, terutama karena sebelumnya seluruh biaya ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.
“Saya tidak bilang bahwa co-paymenttidak memberatkan. Tapi tadi kan yang paling banyak didengar, co-paymentmemberatkan nih, dari tadinya tidak ikut nanggung klaim, sekarang jadi nanggung. Seharusnya preminya turun,” ujar Budi dalam konferensi pers AAJI, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
Dalam skema baru ini, nasabah akan menanggung 10% dari total biaya pengobatan, dengan batas maksimum pembayaran. Untuk layanan rawat jalan, beban maksimal yang ditanggung nasabah adalah Rp300.000 per kunjungan.
“Kalau rawat jalan biayanya Rp1 juta, paling banyak bayarnya Rp300 ribu. Kalau Rp5 juta, 10% kan Rp500 ribu. Sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi,” jelas Budi.
Ia menjelaskan, saat ini sekitar 90–99% polis asuransi kesehatan belum menerapkan skema co-payment. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif baik secara internal maupun kepada masyarakat luas.
“Kedepannya kan harus diubah. Ini kan masalah sistemnya bagaimana. Masalah sosialisasi kami di internal, masalah sosialisasi kami kepada nasabah, ini semua pekerjaan besar,” tegasnya.
Budi menilai bahwa skema co-paymentdiperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
“Kalau biaya kesehatan mahal dan orang tidak punya proteksi, terpaksa makan tabungan. Rencana untuk menyekolahkan anak lebih jauh bisa terdampak. Lalu Indonesia Emas-nya bisa terdampak,” ujarnya.
Baca Juga: Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis? Begini Respon AAJI Atas SEOJK 7/2025
Meski ada potensi keberatan dari masyarakat, Budi mengajak publik untuk memahami konteks lebih luas dari kebijakan ini, termasuk risiko jangka panjang jika premi terus naik tanpa pengendalian klaim.
“Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat membuat premi asuransi lebih stabil dan tidak meningkat tajam pada saat perpanjangan polis.
“Dan hopefullyyang kedua, premi saat renewal-nya, juga kenaikannya bisa tidak setinggi yang saat ini,” tambahnya.
-
Pelaku yang Sembunyikan Dito Mahendra Selama Pelarian Diburu PolriContoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, MahasiswaTrump DiamPolisi Bantah Ada Baku Tembak dengan TerorisJadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal JakartaEks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah MasalahFOTO: Mengunjungi Kafe Difabel di PolandiaSorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
下一篇:FOTO: Berkunjung ke Pusat Penangkaran Panda Raksasa di China
- ·Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- ·Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang
- ·556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- ·FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- ·Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek
- ·3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung
- ·Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- ·Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- ·Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura
- ·7 Rekomendasi Oleh
- ·7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
- ·FOTO: Mengunjungi Kafe Difabel di Polandia
- ·5 Daun yang Bisa Menurunkan Berat Badan, Hempas Lemak Murah Meriah
- ·15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!
- ·FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- ·Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan
- ·Kolaborasi, Mentan
- ·Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- ·Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- ·FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- ·Digeser Hamad Qatar, Changi Singapura Bukan Lagi Bandara Terbaik Dunia
- ·Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
- ·Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- ·Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!
- ·Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- ·Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- ·Hobi OTT, Berapa Uang Negara yang Diamankan KPK?
- ·Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional
- ·Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
- ·5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- ·Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- ·5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- ·Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- ·KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami
- ·Amsterdam Larang Pembangunan Hotel Baru Demi Perangi Overtourism
- ·Cek Susunan Upacara HUT ke