Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA,quickq最新官方下载ios DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Sebut Rp613 T Uang Masyarakat Raib karena 'Kuota Hangus', IAW: Ini Kejahatan Ekonomi Sistemik!
相关文章:
- Aktifkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Hasnur Group Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025
- Bahlil Lapor Prabowo Soal Tambang Raja Ampat, Operasional GAG Langsung Dihentikan
- Dituding Kader PKI, Menteri Nasir Bakal Didatangi Polisi
- Disukai Banyak Orang, Bagaimana Asal
- Jusuf Kalla Resmi Dukung Anies
- Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?
- Gibran Sebut Jokowi Hanya Berikan Masukan, Penentu Susunan Kabinet Ada di Prabowo
- Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!
- Terancam Sanksi dari PDIP, Budiman Sudjatmiko: Saya Belum Mendapat Surat Pemanggilan Resmi
- Bingung Turunkan BB? Ini 6 Cara Memulai Diet buat Pemula
相关推荐:
- Menlu Retno Ditunjuk Pemimpin OKI Jadi Salah Satu Juru Damai untuk Palestina
- Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
- Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN
- Anies Baswedan: Negara Tidak Boleh Diam
- Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- Resah Penderita Vitiligo: Dianggap sebagai Aib dan Tularkan Penyakit
- Korlantas Bakal Kerahkan Tim Patroli Panduan Saat Mudik untuk Awasi Kecepatan Pemudik di Tol
- Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik
- Industri Reasuransi Terkoreksi Awal Tahun, Indonesia Re Nilai Masih Dalam Fase Transisi
- Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
- Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya
- Timnas AMIN Ingin di Istana dan MK Ada Kentungan Besar untuk Pengingat: Demokrasi Sedang Ada Masalah
- Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
- Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
- Big Bang My Baby Momversity ke
- KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- Listrik Korban Gempa Bantul Pulih Kurang dari 8 Jam, PLN Salurkan TJSL
- KPU Umumkan 11 Nama Panelis Debat Cawapres 22 Desember 2023, Isu
- 2 Sosok Panelis Debat Capres
- Target Kemenangan AMIN di Aceh 95 Persen