Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
JAKARTA,quickqiOS版 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
-
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini RinciannyaDiresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi IndependenBerapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini PenyebabnyaKPK Sita 16 Kendaraan Mewah, Bupati Hulu Sungai Tengah KesalBerapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?Pakar: Menambah Garam pada Makanan yang Disajikan Berarti Tidak SopanJokowi Terima Miss Supranational 2024 Harashta di Istana7 Cara agar Tetap Bugar Tanpa Perut Buncit untuk Pria di Usia 50KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
下一篇:KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini yang Ditemukan
- ·Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- ·VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- ·Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- ·Komika Praz Tegus Sukses Pangkas BB 13 Kg, Skip Nasi dan Ngemil
- ·7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi Tengah
- ·Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya
- ·Mau Liburan ke Dubai Lebih Murah, Datang Saat Musim Panas
- ·Komika Praz Tegus Sukses Pangkas BB 13 Kg, Skip Nasi dan Ngemil
- ·FOTO: Mengintip Meriah Festival Memet Ikan di Klaten
- ·Biar Enggak Jadi 'Remaja Jompo', Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Tulang
- ·FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- ·KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan
- ·Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
- ·Pakar: Menambah Garam pada Makanan yang Disajikan Berarti Tidak Sopan
- ·Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- ·FOTO: Kala Venesia Batasi Rombongan Turis 25 Orang per Hari
- ·Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- ·50 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- ·5 Bahan Dapur Ini Ampuh Bikin Tikus Lari Terbirit
- ·Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
- ·Alasan Tak Perlu Makeup saat Naik Pesawat, Bahaya buat Kulit
- ·Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
- ·Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- ·3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- ·Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi
- ·Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- ·Harga Mobil Listrik Bisa Turun, Ini buktinya
- ·Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- ·Luhut Berikan Salam Perpisahan ke Jokowi: Selamat Jalan Pak, Bapak Akan Jadi Kenangan RI
- ·Dialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
- ·Melesat, Indonesia Tempati Urutan ke
- ·Rudy Mas’ud Terima Rekomendasi dari NasDem untuk Pilkada Kalimantan Timur
- ·Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- ·Wall Street Bergejolak, Dampak Tarif Trump Mulai Membayangi Ekonomi AS
- ·Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
- ·Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital