Waduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga saksi tersebut yakni, Anggota Satbrimoba Polda Lampung Tengah, Erwin Mursalim; Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Paryono; dan Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Ketiganya akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Zainudin (ZN).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali serta kaitan ketiga saksi tersebut dalam perkara ini. Disinyalir, ketiganya mengetahui konstruksi perkara serta aliran uang korupsi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.
Baca Juga: Eks Pejabat KPK Dilantik Jadi Kapolda Sumsel
Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri, Bunyana, dan Achmad Junaidi.
Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
(责任编辑:休闲)
- ·Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- ·Dicap Skema Ponzi, Harga Bitcoin Dinilai Naik Gegara Manipulasi BlackRock CS
- ·Nah Lho! Lampu di Kantor Kementerian BUMN Mendadak Dimatikan, Bagian dari Efisiensi Anggaran?
- ·Viral Ukuran Lingkar Lengan Pengaruhi Kondisi Kehamilan, Benarkah?
- ·Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan
- ·5 Maraton dengan Rute Terindah di Dunia, Ada dari Indonesia?
- ·Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral
- ·Wow! Selain Rubicon, Warga Beberkan Kades Kohod Juga Koleksi Puluhan Motor RX King
- ·2025世界顶级服装设计学校排名
- ·OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan
- ·Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Keren! Prabowo Rela Hujan
- ·Iran Ngotot Kembangkan Nuklir, Enggak Takut Ancaman Sanksi Berat Trump
- ·7 Cara Alami Menyembuhkan Saraf Kejepit, Lakukan di Rumah Saja
- ·Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- ·Gundam Raksasa Siap Beraksi di Osaka Expo 2025
- ·Pilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk Persegi
- ·Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia
- ·Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- ·Konsulat RI Tawau Pulangkan 3 WNI ke Gunung Kidul