会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...!

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

时间:2025-06-04 04:10:34 来源:quickq.io怎么打开 作者:热点 阅读:995次
Warta Ekonomi,quickq官网最新 Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

  1. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
  2. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
  3. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
  4. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
  5. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
  6. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
  7. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  8. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
  9. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
  • Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS
  • Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
  • KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
  • Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
  • Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
  • INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
  • Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
推荐内容
  • BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
  • DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
  • 5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar
  • Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
  • 摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
  • Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024