Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan.
Biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan Salinan Putusan tersebut, bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya.
Denny merinci lima sebab kenapa Putusan PN Jakpus ini tidak bisa diterima
Pertama, setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan.
"Akan ada perdebatan soal butir ke-6 amar yang memerintahkan putusan serta-merta dilaksanakan, namun hal itupun harus diabaikan dengan argumentasi yang saya jelaskan di bawah ini," kata Denny dalam keterangan persnya.
Kedua, kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya.
"Setiap pengadillan mempunyai wilayah kerja masing-masing, itulah yang disebut dengan yurisdiksi, alias kompetensi peradilan. Tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum," jelasnya.
Ia menilai dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah “Sengketa Proses” Pemilu, yang berbeda dengan “Sengketa Hasil” Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
"Untuk “Sengketa Proses” Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466 – 471 UU Pemilu). Sengketa proses inilah yang pernah kami advokasi ketika menjadi kuasa hukum Partai Ummat, melalui proses mediasi di Bawaslu, dan akhirnya menghasilkan keputusan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024," tegasnya.
Ia menilai Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “Sengketa Proses” Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di YogyakartaJelang 70 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan TegasTransaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!ECB Berpotensi Pangkas Suku Bunga ke Bawah 2%Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan PolitikLaporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai PelaporFOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
下一篇:Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- ·Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- ·Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- ·NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
- ·Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- ·Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- ·Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor
- ·Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
- ·5 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?
- ·FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- ·Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!
- ·Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- ·Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra
- ·INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- ·FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- ·Waspada! Arah Jakarta
- ·Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya
- ·Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap
- ·HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi
- ·Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat
- ·Ahmad Luthfi Terima Surat Rekomendasi PSI, Wakil Gubernur Belum Diumumkan, Kader PSI Serukan Kaesang
- ·Video Detik
- ·Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- ·BEM FT President University Gelar KLE 2025, Ajak Siswa SMA/SMK Eksplorasi Dunia Teknik
- ·'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
- ·Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- ·Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
- ·Gelombang Transformasi Digital ASDP Semakin Kencang, Ferizy Tembus 3 Juta Pengguna
- ·Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- ·Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
- ·Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
- ·Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat
- ·PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain
- ·RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- ·Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir