JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID --Sebagai salah satu industri yang menjadi pendukung pembangunan infrastruktur, industri keramik dan mineral nonlogam telah lama menjadi andalan Pemerintah.
Kendati begitu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa sektor industri ini rupanya masih banyak mengalami hambatan, contohnya seperti fluktuasi harga bahan baku dan energi serta tekanan lingkungan dari pasar ekspor.
Oleh karena itulah, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa untuk melindungi industri ini, harus ada transformasi menyeluruh termasuk digitalisasi layanan, serta penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
BACA JUGA:Panen Raya, Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil hingga Akhir Tahun
BACA JUGA:Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
“Industri keramik nasional saat ini memiliki kapasitas produksi terpasang amat besar, yaitu mencapai 625 juta meter persegi per tahun. Dengan kapasitas tersebut, industri dalam negeri sebenarnya mampu secara penuh memenuhi kebutuhan keramik nasional tanpa harus bergantung pada impor,” jelas Faisol kepada Disway di Jakarta, pada Senin 19 Mei 2025.
Dalam hal ini, Faisol juga turut menyoroti peran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dalam meluncurkan layanan sertifikasi SNI wajib sektor keramik.
“Penerapan sistem ini membawa dampak positif signifikan, baik secara mikro terhadap efisiensi proses sertifikasi di tingkat perusahaan, maupun secara makro terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data industri nasional,” tutur Faisol
Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.
BACA JUGA:DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
BACA JUGA:Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memperkuat ekosistem industri dalam menghadapi pasar global.
Hal ini juga turut dibuktikan lewat data Kemenperin usai pengimplementasian melalui SIINas, dimana sebanyak 23 perusahaan telah berhasil memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, dan 38 perusahaan lainnya sedang dalam proses pengajuan sertifikasi.
“Sampai saat ini, terdapat empat komoditas di lingkup SNI wajib di sektor keramik yang telah terintegrasi proses sertifikasi SNI-nya dalam SIINas, yaitu ubin keramik, kaca isolasi, kaca lembaran dan mineral wool,” jelas Andi.
- 1
- 2
- »