Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran tiga pejabat Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menyayangkan karena keterangan dari para saksi itu sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan terutama untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Febri mengatakan setelah KPK berkoordinasi lebih lanjut dengan tim yang menangani kasus ini, KPK mengingkatkan kepada para saksi untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik.
"Termasuk juga rencananya besok juga akan dipanggil tiga saksi lainnya dari Bea Cukai juga untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik sebagai saksi. Kami ingatkan para saksi karena ada ketentukan di Pasal 112 ayat 2 KUHAP juga bahwa orang yang dipanggil baik sebagai saksi atau pun tersangka wajib datang kepada penyidik," tuturnya.
Menurut dia, jika tidak datang dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi dan kemudian dapat dikeluarkan perintah untuk menghadirkan saksi atau tersangka tersebut.
"Jadi kami ingatkan kepada para saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai dengan surat panggilan yang sudah disampaikan secara tepat sebelumnya dan semoga besok tiga orang saksi yang kami agendakan dari pihak Bea Cukai untuk bisa datang," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan KPK berharap ada niat yang serius juga dari Bea Cukai di mana sejak awal sudah manyatakan akan berkontribusi untuk mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini.
"KPK membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan yang kami lakukan di kantor Bea Cukai sebelumnya karena indikasi suap dalam kasus yang kami tangani ini adalah terkait dengan salah satunya proses importasi daging, tentu saja ada kewenangan Bea Cukai yang akan didalami di sana," ucap Febri.
Tiga pejabat Bea Cukai itu antara lain Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Wawan Dwi Hermawan.
Selain memanggil tiga Kepala Seksi Bea dan Cukai itu, KPK juga memanggil seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani sebagai saksi dalam perkara yang sama juga untuk tersangka Basuki Hariman.
Namun, kata Febri, yang bersangkutan juga tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (Ant)
下一篇:Mengenal Kamis Putih, Hari Penting Bagi Umat Kristiani di Pekan Suci
相关文章:
- Penumpang Rusuh Mau Kencingi Kabin, Pesawat ke Bali Putar Balik
- Wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup Sementara
- Akhiri Pelarian, Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK
- VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- Kemenkes: Lebih dari 5 Ribu Orang Indonesia Terinfeksi Flu Singapura
- Wajib Coba 6 Cara Hempas Lemak Perut Saat Puasa Tanpa Olahraga
- Rakernas, Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum PDI Perjuangan
- Soal Dukungan Capres 2024, Ketum Projo : Kami Tegak Lurus kepada Jokowi
- 英国学珠宝设计最好的大学有哪些?
- Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif
相关推荐:
- Menyelami Rumah Nemo, Destinasi Wisata Baru di Sabang Aceh
- Menilik Tren Baju Lebaran 2025, Simpel dengan Warna 'Berani'
- Jokowi Desak Perang Hammas
- 7 Tanda Kamu Terjebak dalam Pernikahan yang Tidak Bahagia
- Spinner Lagi Viral, Alat Sederhana buat Kurangi Minyak dalam Gorengan
- Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia
- Menjaga Harmoni Perbedaan, Termasuk Saat Ada yang Pindah Agama
- 5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat
- Amankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter Gizi
- Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia
- 意大利佛罗伦萨珠宝设计学院怎么样?
- Kapan Sebaiknya Mengganti Bantal Lama? Ini Kata Ahli
- Rocky Gerung Ditolak di Sleman, SKI : Dia Berhak Berpendapat di Depan Umum
- 米兰理工设计专业有哪些?
- Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan
- Kasus Blackmail Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Diperiksa Besok
- Ini Dia Albata, TK Montessori Islam Pertama di Surabaya
- 哥伦比亚大学艺术学院专业有哪些?
- 悉尼大学艺术硕士申请条件详解
- Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya