KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Buru Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Ivana Kwelju. Ivana,quickq手机版免费下载 merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek jalan dalam kota Namrole 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/2).
Selain dipanggil sebagai tersangka, Ivana sekaligus dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan. Selain Tagop dan Ivana, dalam kasus ini KPK juga menetapkan pihak swasta Johny Ryndard Kasman sebagai tersangka.
Tagop dan Johny sudah ditahan selama 20 hari pertama, dimulai sejak 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Juga, Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
下一篇:Polri: Dito Mahendra Masih Tutup Mulut Soal Belasan Senjata Api
相关文章:
- Tiga Pasangan Capres
- Tidak Ada Mahar Tunjuk Farhan dan Lucky Hakim Maju Pilkada di Jabar, Nasdem: Jangan Kecewakan Partai
- PDIP Tak Berani Tergetkan Gubernur di Pilkada Jawa Barat, Ketua DPD PDIP Jawa Barat Angkat Bicara
- Belanja Skincare ala Anak Muda: Bujet Realistis Anti 'Boncos'
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan
- 3 Orang Diperiksa Saat Rumah Pembunuh Vina Cirebon Digeledah
- Pemprov Kaltim Raih 12 Kali WTP, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan
- Polri Beli 868 Ribu Gas Air Mata Senilai Rp 1.1 Triliun, ICW: Kenapa Masih Pakai yang Kadaluwarsa?
- Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Minum Matcha Setiap Hari
相关推荐:
- Bantah Cabut Sawit Warga di Siak, Dirut PT SSL Singgung Sosok Bos Sawit Chimpo
- Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji Atau Iuran Tapi Tabungan
- 7 Makanan Enak Ini Wajib Dikonsumsi saat Masuk Usia 50
- Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Bakal Ajukan Perlindungan LPSK
- Polri Kerahkan 1.679 Personel Amankan Jalur Delegasi KTT ASEAN
- 如何申请日本艺术专业留学?
- BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Peserta Resign atau Kena PHK
- KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api Per 1 Juli 2024
- Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
- 5 Turis Tewas Usai Kapal Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Merah
- Demokrat Akui Pernah Ditawari Sandiaga Uno Bentuk Koalisi Baru
- Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- TKN Fanta Prabowo
- Bentrok di Pulau Rempang, Komnas HAM Jadwalkan Pertemuan Bahlil
- Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap hingga Halaman Sekolah SD Pulau Rempang
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM
- Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara