Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK
JAKARTA,quickqios官网 DISWAY.ID- Pengkajian masih dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menentukan pengajuan perlindungan para saksi pembunuhan Vina Cirebon.
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dan menelaah kasus tersebut.
"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," katanya kepada awak media pada Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
BACA JUGA:Rencana Kenaikan BBM 1 Juni, Pertamina: Kami Terus Mereview Secara Berkala
Diterangkannya, pihaknya belum mengungkap siapa saja saksi dalam kasus tersebut yang mengajukan perlindungan.
"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," terangnya.
Dituturkannya, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Kronologi 24 Jamaah Haji Indonesia Diamankan Polisi Arab Saudi
BACA JUGA:Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina dalam Memburu DPO Kasus Vina Cirebon
"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting," paparnya.
"Sifat penting atau tidak keterangan dia itu harus kita nilai juga. Kemudian kebutuhan apa saja maksud saya kalau dia memenuhi maka apa saja bentuk-bentuk perlindungannya. Itu harus didalami lebih intens," imbuhnya.
Sebelumnya, saksi pembunuhan Vina Cirebon, Aep (30) disebut tengah berkomunikasi untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:6 Wakil Indonesia Lolos ke Putaran Dua Singapore Open 2024
- 1
- 2
- »
-
Kernet Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana Diamankan, Sopir Dalam Perawatan MedisAncaman La Nina Sangat Dekat, Jakarta Bersiap dari Hulu ke HilirPolisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange ProgramPemprov DKI Terjunkan 5.000 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru 2018Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2024LPPK Duga Jaksa Agung Tahu Semua Skandal Pinangki dan Djoko TjandraBegini Bunyi Pernyataan Resmi PSI Soal Kasus Keracunan Warga Koja Jakarta UtaraJamaah Ini Rela Nabung Belasan Tahun, Eh Dibohongi First TravelMendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
下一篇:Suhu Panas di Indonesia Diprediksi Hingga Agustus 2024, Ini Penjelasan BMKG
- ·Kernet Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana Diamankan, Sopir Dalam Perawatan Medis
- ·Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
- ·HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
- ·Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?
- ·Telkomsel Perluas Jaringan Hyper 5G di Batam, Kini Ada 112 BTS 5G
- ·Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- ·Interpelasi Formula E Stagnan Gegara Ulah 7 Fraksi Pendukung Anies, PDIP Uring
- ·Lagi, Kemkomdigi Take Down 8.086 Konten Judi Online di Website dan Twitter
- ·Sekjen PKS Harap Prabowo Sambangi PKS untuk Ajak Koalisi seperti PKB dan NasDem
- ·Jakarta Jadi Tuan Rumah Formula E, Denger Nih Kata Mas Anies: Akan Datangkan Banyak Manfaat
- ·Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember
- ·Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
- ·Aleph Resmi Konsolidasi Pasar Asia Pasifik Lewat Rebranding Strategis
- ·Menteri PPPA Ungkap Adanya Kesenjangan Pemahaman dalam Kasus Anak Lecehkan Anak di Bekasi
- ·Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil dalam Berantas Korupsi
- ·Jadwal Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 1, Lengkap Tata Cara Unduhnya
- ·MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki
- ·Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
- ·Hasil Lelang Barang Rampasan KPK Tembus Rp 17 Miliar, Aset Rafael Alun Nyaris Separuhnya
- ·Cooling Down, BEI Putuskan Suspensi Saham UDNG dan PACK
- ·Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
- ·Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
- ·Hasil Lelang Barang Rampasan KPK Tembus Rp 17 Miliar, Aset Rafael Alun Nyaris Separuhnya
- ·LPPK Duga Jaksa Agung Tahu Semua Skandal Pinangki dan Djoko Tjandra
- ·Cloudera Bergabung dengan AI
- ·Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan
- ·Kerja di Perusahaan Tambang Jadi Impian? Yuk Gabung PT GSI, Lulusan SMP Bisa Join Nih
- ·LPPK Duga Jaksa Agung Tahu Semua Skandal Pinangki dan Djoko Tjandra
- ·Di Rumah Aja Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu
- ·Morgan Stanley Serok 28,19 Juta Saham AMRT, Kucurkan Dana Segini
- ·Kondisi Terkini Bandara Djalaluddin di Gorontalo Imbas Letusan Gunung Ruang
- ·Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?
- ·Wall Street Melemah, Investor Khawatir Iran Serang Pangkalan Militer AS
- ·Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten
- ·Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Hadiri Halal Bihalal di Rumah Anies, Ngapain?
- ·Bea Cukai & Polda Aceh Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika