Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua memandang penting dan mendesak dibentuknya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang aktivitas pendulang emas tradisional (pendulangan liar) di sepanjang Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang masuk area konsesi PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Max Wambrauw, di Timika, mengatakan, aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur mulai dari dataran tinggi di wilayah Distrik Tembagapura hingga wilayah dataran rendah Mimika sudah berlangsung bertahun-tahun dan menuai kontroversi legalitasnya.
"Kalau memang Pemda Mimika merasa penting ada regulasi untuk mengatur pendulang tradisional agar aktivitas mereka menjadi resmi, tidak merusak alam dan menjamin kelangsungan usaha masyarakat, sebaiknya perlu segera diatur dengan Perda. Yang terpenting hal itu benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," kata dia di Timika, Sabtu (30/3/2019).
Baca Juga: Setelah Indonesia Caplok Freeport, Apa Dampaknya?
Melalui pengaturan aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur itu, katanya, pemerintah dapat mengatur lokasi mana saja yang bisa dilakukan aktivitas pendulang emas dan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan, bahan-bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk pemurnian emas agar ekosistem lingkungan di sepanjang aliran Kali Kabur tetap terlindungi," katanya.
Menurut dia, Perda pendulangan emas tradisional di area Freeport tersebut sangat dimungkinkan untuk diajukan baik atas inisiatif kalangan legislatif maupun usulan pemerintah Kabupaten Mimika.
Apalagi sudah ada beberapa pengusaha pengepul emas di Timika kini harus berurusan dengan hukum lantaran membawa berkilo-kilogram emas batangan ke luar dari Timika.
Emas-emas batangan itu dikumpulkan dan dibeli para pengusaha tersebut dari hasil pendulangan warga di sepanjang aliran Kali Kabur.
Baca Juga: Anak Buah Bantah Jokowi ada Deal-Deal dengan Freeport
Keberadaan Perda yang mengatur tentang kegiatan pendulangan emas tradisional tidak saja dibutuhkan di Mimika, tetapi juga di beberapa kabupaten lain di Papua yang kini marak dengan aktivitas pendulangan tradisional seperti di Kabupaten Nabire, Yahukimo, dan lainnya.
Bahkan oknum pengusaha yang terlibat mendukung kegiatan pendulangan emas tradisional tersebut mendatangkan para tenaga kerja asing ilegal dari China, Jepang dan Korea sebagaimana terjadi di Pronggo Distrik Mimika Barat Tengah dan sejumlah lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire.
Kantor Imigrasi Kelas II Mimika saat melakukan operasi pengawasan orang asing di Nabire pada Juni 2018 menangkap 21 WNA asal China, Jepang, dan Korea Selatan, yang terlibat kegiatan pendulangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Nabire itu.
Sebanyak 13 orang diantaranya telah dideportasi kembali ke negara asalnya, sementara sisanya sebanyak delapan orang masih menjalani pidana di LP Nabire dan akan segera dideportasi setelah mereka bebas pada periode April hingga Mei mendatang.
Baca Juga: Saham Freeport Dibeli, Rugikan Negara?
"Penegakkan hukum terhadap orang-orang asing yang bekerja di tambang-tambang ilegal itu bukan pekerjaan mudah, orang-orang itu juga bukan baru datang ke lokasi tersebut tapi sudah bertahun-tahun. Keberanian jajaran Kantor Imigrasi Mimika tentu mendapat apresiasi dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Dengan jumlah WNA yang akan dideportasi sebanyak 21 orang itu merupakan keberhasilan luar biasa," kata Wambrauw.
Ia menambahkan, aktivitas pendulangan emas tradisional atau penambangan rakyat yang marak di berbagai lokasi di Papua sangat merusak lingkungan atau alam setempat dan jelas mengorbankan masyarakat asli Papua selaku pemilik utama dari kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi tersebut.
"Harus ada regulasi untuk mengatur itu sehingga tidak dibiarkan bebas tanpa kendali. Ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama Pemda dan masyarakat setempat," kata dia.
(责任编辑:热点)
- ·Awal Januari 2025 Puncak Liburan Nataru, Yogyakarta Favorit Wisatawan
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!
- ·Aturan Pantang dan Puasa Katolik Masa Prapaskah 2025
- ·Dear Warga Jabodetabek, Tunggu Yah! Pak Jokowi Mau Bagi
- ·Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- ·Harga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kg
- ·VIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju Ketakwaan
- ·Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja
- ·KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- ·Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya
- ·Daftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
- ·PDIP Bantah Kadernya Kena OTT KPK
- ·Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
- ·VIDEO: Santa Naik Harley Davidson Ramaikan Jelang Natal di Venezuela
- ·Tips Memilih Gula Aren Berkualitas Ala Chef Jerry Andrean
- ·Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam
- ·Niat dan Tata Cara Salat Witir 1 Rakaat
- ·3. OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno Jaksel