Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang
JAKARTA,quickq在苹果手机怎么安装 DISWAY.ID--Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun salah satunya yaitu mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel yang Diduga Rugikan Negara yang Merusak Lingkungan
BACA JUGA:IPW Curiga Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88 Itu Berkaitan Kasus Tambang
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kemudian pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
BACA JUGA:Kerja di Perusahaan Tambang Jadi Impian? Yuk Gabung PT GSI, Lulusan SMP Bisa Join Nih
BACA JUGA:Konsursium 303 Kembali Mencuat di Tengah Kasus Korupsi Tambang Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
BACA JUGA:Mitsubishi All New Triton Akan Meluncur Pertengah Tahun, Sasar Tambang dan Perkebunan
BACA JUGA:Akses Tambang Batubara di Kalteng Ditutup Ormas, Padahal Berdiri di Lahan Milik Negara
- 1
- 2
- »
-
MAKI: Setnov Harus Dijemput PaksaProf Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal TakdirUmat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung KamiKasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan DumasCloudera Bergabung dengan AISelebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy PratamaIran Kecam Tekanan Baru dari Trump: Dia Melanggar Hukum Internasional!Dukungan Gibran Jadi Cawapres Kian Moncer, PIM Lampung Selatan: Sudah Jelas Terbukti dan Mau MajuKemnaker Tinjau Keselamatan Kerja Proyek MRT JakartaBocoran Intelijen : Tanda
下一篇:Jimly Sebut Direktur Penyidikan Harusnya Patuh ke Pimpinan
- ·Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
- ·Transaksi E
- ·Bocoran Intelijen : Tanda
- ·Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS
- ·Jokowi Teken UU DKJ, Pemilihan Gubernur Tetap Lewat Pilkada
- ·Perwakilan Sumitomo Putuskan Mundu, Begini Penjelasan Manajemen Vale
- ·Gibran Mau Bertemu FX Rudy, Bakal Balikin KTA PDIP?
- ·Polisi Jawab Kabar Satu Keluarga Tewas Mengering Ikut Aliran yang Aneh
- ·Soal Tanah Abang, Sandiaga: Kami Sudah Koordinasi dengan Menhub
- ·Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi
- ·1 Pemeran Video Porno Jaksel Datangi Polda Metro Jaya
- ·Gibran Mau Bertemu FX Rudy, Bakal Balikin KTA PDIP?
- ·Eddy Rumpoko Bergeming Tak Terima Suap
- ·Iran Kecam Tekanan Baru dari Trump: Dia Melanggar Hukum Internasional!
- ·Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas
- ·70 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Hadiri Halal Bihalal di Rumah Anies, Ngapain?
- ·Kandidat Lain Bisa Ketar
- ·Amanda Manopo Diperiksa 8 Jam, Mengaku Hanya Promosikan Game yang Ternyata Judi Online
- ·BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
- ·Kondisi Terkini Bandara Djalaluddin di Gorontalo Imbas Letusan Gunung Ruang
- ·Sebuah Tekanan, Ayahnya Elon Musk Ungkap Penyebab Anaknya Musuhi Trump
- ·Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Menko Polhukam Mulai Bahas Rekomendasi
- ·Partai Mas AHY Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Kader Demokrat, KPK Sebut Penyidikan...
- ·Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
- ·Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer
- ·Uang Suap Bupati Batubara Dicicil 3 Kali
- ·Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
- ·Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal Takdir
- ·Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami
- ·Sandiaga Belajar Wisata Halal di Sumbar
- ·Beda dengan Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Komputer Tersedentralisasi
- ·KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku: Tapi Biaya Sendiri
- ·Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
- ·Ahok Pesan ke Gubernur Jakarta Terpilih Sebar Nomor Telepon ke Warga, Biar Lurah
- ·Perjalanan Kecap Bango, dari Garasi Rumah di Tangerang hingga Dimiliki Unilever