Gebrakan Penting Kapolda Fadil Sungguh Mengejutkan, Mohon Simak Baik
时间:2025-06-04 22:20:48 出处:焦点阅读(143)
Kapolda Metro Jaya Mohammad Fadil Imran mengingatkan kepada semua elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Fadil saat menggelar operasi yustisi untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Kapolda Metro Bongkar Preman Berkedok "Pengamanan" di Tanjung Priok, Satu Perusahaan Dipalak Segini
"Jadi, janganlah hanya karena penegakan baru kemudian taat," tegas Fadil di Jakarta, Jumat (18/6/2021) kemarin.
Fadil juga menyatakan bahwa semua pihak harus bersama-sama menyadari pentingnya menjaga kesehatan demi keselamatan bersama.
"Ini akan berhasil kalau ada dukungan dari semua pihak, termasuk para pelaku usaha," ucapnya.
Kedepan, kata Fadil, pihaknya bersama dengan jajaran TNI dari Kodam Jaya, Satpol PP, dan Pemda DKI Jakarta terus bergerak memastikan kepatuhan masyarakat.
"Untuk keramaian seperti pasar kedepankan cara bergerak humanis, mengkombinasikan antara edukasi dan penegakan hukum yang soft supaya keselamatan betul-betul bisa terjadi," jelasnya.
Operasi yustisi ini dilakukan menyusul tren peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Jakarta. Dalam operasi yustisi tersebut turut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies memberikan arahan kepada seluruh personel untuk bertanggung jawab melindungi masyarakat.
"Jakankan ini dengan sepenuh hati, rasa tanggung jawab dan disiplin," tutur dia.
猜你喜欢
- Tok! Ini Dia Daftar Pimpinan Fraksi MPR RI Periode 2024
- Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?
- 5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
- UNICEF: 2024 Salah Satu Tahun Terburuk dalam Sejarah bagi Anak
- NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa
- 9 Tren Makanan Sehat yang Bakal Curi Perhatian di 2025
- Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?
- Langkah Negosiasi Indonesia ke AS Dikritik, Kadin Buka Suara
- B40 Belum Juga Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Alasannya