Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.
Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.
"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.
Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)
(责任编辑:热点)
- ·Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
- ·11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·Dokter Bagikan Tips Aman Gunakan Tester Makeup di Mal
- ·Jakarta, Bandung dan Surabaya Masuk 50 Destinasi Kuliner Terbaik Dunia
- ·NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- ·Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
- ·Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
- ·Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- ·Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- ·QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?
- ·FOTO: Surga Pernak
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- ·Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali
- ·Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
- ·Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- ·Jaecoo Perkenalkan SUV Rasa Off
- ·SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- ·FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel