Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
- 1
- 2
- »
-
Curiga Pria Terbang 200 Kali, Skandal Pencurian di Pesawat TerbongkarPenumpang Kunci Balita di Toilet Pesawat Gegara Tak Henti MenangisDPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara BergantianBYD Resmi Luncurkan Seal 06 EVJokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan JadwalnyaYang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak PerutApa yang Terjadi Jika Sarapan Telur Setiap Hari?Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di JakartaKemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIB
下一篇:Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin
- ·Lokasi Capres Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024, TKN: Prabowo di TPS Hambalang
- ·EcoRing Hadir di Indonesia, Ubah Pasar Barang Mewah Bekas
- ·BYD Resmi Luncurkan Seal 06 EV
- ·Gandeng Kemenparekraf, MEG Cheese Promosikan Wisata Indonesia Lewat Kemasan Keju Edisi Spesial
- ·Sejarah Hari Teh Internasional, Minuman Kesayangan Sejuta Umat
- ·Yang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak Perut
- ·5 Makanan Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Bisa Jadi Racun
- ·Erick Thohir Soal Penolakan Ray Dalio: 'Itu Ranahnya Danantara'
- ·KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
- ·ASUS Perkuat Komitmen TKDN Lewat Expert Series, Sasar UMKM hingga Korporasi
- ·UAH: Moderasi Beragama Dipraktikan Nabi Muhammad SAW Sejak di Makkah
- ·Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang
- ·INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·Jus Tomat Enak Rasanya, Tapi 3 Kelompok Ini Tidak Boleh Minum
- ·ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM
- ·Panggil Menteri BUMN, Presiden Prabowo Bahas Kesiapan Diskon Transportasi Nasional
- ·Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- ·Gandeng Kemenparekraf, MEG Cheese Promosikan Wisata Indonesia Lewat Kemasan Keju Edisi Spesial
- ·Usai FK Undip Akui Adanya Bullying PPDS, Ini Langkah Kemenkes
- ·Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah
- ·7 Jenis Susu Sapi Selain Evaporasi, Mana yang Lebih Sehat?
- ·Mulai 2025, Turis Asing Masuk Eropa Harus Bayar Rp121 Ribu
- ·WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
- ·FOTO: Kala Muda
- ·Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan
- ·Kapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Turunkan Berat Badan?
- ·TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- ·Permainan Golf Lebih Maksimal karena Penglihatan Tajam Paca
- ·6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival
- ·Paket Wisata ke Rumah Atlet China Peraih Emas Olimpiade, Mau Coba?
- ·Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?
- ·Panggil Menteri BUMN, Presiden Prabowo Bahas Kesiapan Diskon Transportasi Nasional
- ·Yang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak Perut
- ·30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
- ·FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- ·INFOGRAFIS: Bikin Tubuh Singset dengan Jalan Kaki, Gimana Caranya?