您的当前位置:首页 > 娱乐 > Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka 正文
时间:2025-06-07 00:41:42 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya t quickq官网登录
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka kasus suap.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Tema, dan Lokasi
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan2025-06-07 00:12
Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari2025-06-06 23:54
VIDEO: Festival Seni Kuliner Aljazair Diikuti 180 Koki dari 14 Negara2025-06-06 23:36
DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran2025-06-06 23:11
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro2025-06-06 23:00
7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari2025-06-06 22:50
Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk2025-06-06 22:46
Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?2025-06-06 22:37
Menag Yaqut Pastikan Siswa Al Zaytun Akan Tetap Belajar2025-06-06 22:26
Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies2025-06-06 21:59
Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi2025-06-07 00:33
Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies2025-06-07 00:21
Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia2025-06-07 00:12
Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa2025-06-06 23:18
6 Ayat yang Menjelaskan tentang Peristiwa Nuzulul Quran2025-06-06 23:12
5 Orang yang Harus Hati2025-06-06 23:05
Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?2025-06-06 22:49
Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?2025-06-06 22:43
5 Manfaat Bercinta di Pagi Hari, Bikin Daya Ingat Makin Kuat2025-06-06 22:37
Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas2025-06-06 22:05