会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024!

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

时间:2025-06-03 15:43:41 来源:quickq.io怎么打开 作者:综合 阅读:217次

JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis 27 April 2023.

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis

Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.

BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?

Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.

Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.

BACA JUGA:Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!

"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
  • Industri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi Keuangan
  • Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
  • Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
  • Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
  • Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
  • MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
  • Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai
推荐内容
  • Buset, Masih PSBB Titik Utama Malah Jakarta Macet!
  • Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker
  • Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
  • Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
  • Panas! Gibran 'Dirujak' Pendukung Ganjar Pranowo usai Pendukung Gibran
  • Hadiri Rapim TNI