Isi Nota Keberatan Novanto, KPK Anggap Lagu Lama
KPK menyatakan tidak ada hal yang relatif baru terkait eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Setya Novanto dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Dari beberapa hal yang kami dengar itu, kami tahu alasan-alasan yang dikemukakan sebenarnya sebagian itu alasan-alasan yang sudah sering muncul sebelumnya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Sebagai contoh, kata dia, terkait dengan putusan praperadilan yang dikatakan bahwa seolah-olah penyidikan yang dilakukan KPK untuk kedua kalinya terhadap Novanto itu tidak sah.
"Itu sudah lama sebenarnya jadi perdebatan dan juga jadi poin yang dipersoalkan dalam praperadilan kemarin yang sudah digugurkan oleh hakim," kata Febri.
Selanjutnya, yang dipermasalahkan kuasa hukum Novanto adalah soal kerugian keuangan negara dari proyek KTP-e melalui perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kenapa BPKP bukan BPK? ini juga sebenarnya sudah ada putusan MK sejak lama bahwa KPK bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPKP ataupun pihak lainnya untuk kebutuhan pembuktian tindak pidana korupsi termasuk kerugian keuangan negara," tuturnya.
Bahkan, kata dia, dalam putusan Irman dan Sugiharto, Majelis Hakim menyatakan bahwa perhitungan BPKP sebesar Rp2,3 triliun dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi proyek KTP-e itu.
相关推荐
- Polda Jambi Binasakan Belasan Kilogram Sabu
- Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya
- LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
- Purnatugas dari Presiden, Jokowi Titip Pesan Menyentuh ke Cagub Jateng Ahmad Luthfi
- Menko Zulhas Ungkap Target Swasembada Pangan Indonesia pada 2027 Mendatang
- Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
- Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
- BYD Saling Tuduh