Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon IIVIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker OtakYenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung GanjarUrusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli TeslaBanjir Kepung Ibukota Hari ini, Anies: Gejala Air Naik di JakartaBareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran HoaxInisial M, Megawati Umumkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo BesokKawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BITawuran FBR vs PP, Polisi: Lebih Baik Menyerah, Daripada Kita JemputPolisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
下一篇:Pastikan Bahan Pangan Selama Ramadhan Stabil, Anies: Harga Beras Justru Turun
- ·Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI ke
- ·Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
- ·Muntahan Paus Dihargai Miliaran, 'Harta Karun' Industri Parfum
- ·VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
- ·Ikut UKK Lewat PKB, Edy Rahmayadi Yakin Menang Lawan Mantu Presiden
- ·Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya
- ·FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak
- ·Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- ·IPRO dan Fonterra Kolaborasi Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Perabotan Rumah Tangga
- ·Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- ·Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya
- ·APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat
- ·APHI Riau: Keributan PT SSL di Siak Diduga Didalangi Cukong
- ·KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo
- ·Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam
- ·SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- ·KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
- ·Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID
- ·3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
- ·5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau
- ·Bitcoin Ternyata Jadi Cara Rusia Danai Operasi Spionase di Eropa
- ·Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
- ·Inisial M, Megawati Umumkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo Besok
- ·Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
- ·Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pedesaan Selaras dengan Isu Global di Forum G20
- ·Erick Thohir Buka
- ·Nilai Transaksi Livin Mandiri Tembus Rp1.744 triliun
- ·Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira
- ·'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- ·Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi di Momentum Harkitnas 2025
- ·Resmi Didukung Gerindra, Khofifah dan Emil Dardak akan Daftar Pilgub Jatim 28 Agustus Mendatang
- ·Periksa Saksi
- ·Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL
- ·Erick Thohir Buka
- ·Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini
- ·Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?