会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara!

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

时间:2025-06-03 11:29:09 来源:quickq.io怎么打开 作者:休闲 阅读:665次
Warta Ekonomi,quickq官网下载苹果手机 Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.

Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.

"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.

PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.

Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.

Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.

Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
  • Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
  • VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
  • IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
  • Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara
  • Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
  • Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
  • Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
推荐内容
  • 7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar
  • Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
  • Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
  • Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!