Serikat Pekerja BUMN Strategis Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menolak kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menolak RPM tersebut karena berisi tentang pengaturan bahwa jasa telepon dasar tidak diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler, dan jaringan bergerak satelit, tapi oleh penyelenggara jasa telepon dasar melalui jaringan telekomunikasi dan atau satelit asing. Pengaturan ini sebelumnya sudah pernah diajukan untuk direvisi melalui Peraturan Pemerintah, tetapi tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Tampaknya, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengupayakan 'jalan melingkar' setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden.?
"Trik yang ditempuh adalah dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri. Karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri, tidak perlu persetujuan Presiden," katanya kepada wartawan di Bandung, belum lama ini.
Menurut Wisnu, Langkah Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah on the trackdengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis, termasuk di dalamnya pembanguan jaringan pita lebar untuk peningkatan jangkauan broadband yang dikenal dengan proyek Palapa Ring.?
Kementerian terkait mestinya konsentrasi mengawal proyek besar itu agar selesai sesuai jadwal yaitu beroperasi di tahun 2019. Tidak perlu mengutak-atik sesuatu yang sudah berjalan yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
"Keberhasilan Telkom yang notabene berstatus BUMN dalam menjalankan pembangunan dan bisnis telekomunikasi di era kompetisi yang sangat sengit dan terbuka, seharusnya menjadi role modelbagi semua pihak dan menjadi bukti yang nyata bahwa anak bangsa ini punya potensi dan kemampuan untuk bersaing secara global," papar Wisnu.
Telkom telah menerapkan strategi jangka panjang yang sangat tepat dalam mengembangkan jaringannya. Dibarengi dengan semangat nasionalisme NKRI dan agen pembangunan, Telkom membangun jaringan di seluruh pelosok negeri, tidak peduli apakah akan untung atau buntung sehingga saat ini telah meng-cover95% wilayah Indonesia berpenduduk.?
"Berbeda dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya yang kebanyakan hanya mau beroperasi di wilayah-wilayah gemuk yang profit saja," kata Wisnu?
Namun demikian, dengan RPM Penyelenggara Jasa, pihak Kominfo tampaknya ingin mengakomodasi keinginan pihak tertentu agar mereka ikut menikmati aset yang dimiliki Telkom. Walaupun selama ini mereka juga sudah diberi kesempatan oleh Telkom untuk menjalin kerja sama Business to Business(B2B) dalam memanfaatkan jaringan milik Telkom. Rupanya, mereka ingin lebih dan memanfaatkan tangan pemerintah.
Dia berharap Menkominfo sadar sesadar-sadarnya bahwa RPM Penyelenggaraan Jasa tersebut yang isinya lebih memanjakan operator milik asing adalah langkah yang keliru, baik secara formal maupun substansial. Pertama, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sama sekali tidak mengamanatkan hal yang diatur dalam RPM tersebut. Dengan demikian, RPM ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi karena dengan pengaturan dalam RPM tersebut, para pelaku bisnis yang mayoritas sahamnya dimiliki asing itu akan semakin malas untuk ikut membangun jaringan di Indonesia.?
"Mestinya mereka masuk ke Indonesia memberi nilai tambah nasional, bukan menggerogoti milik Indonesia," tegas Wisnu.
Dia menilai secara politis kebijakan ini bisa dimaknai bahwa bangsa ini semakin terpuruk pada kemauan asing. Padahal, Presiden Jokowi telah menetapkan program Nawacita. Bahkan, dalam salah satu kampanye Pilpres yang lalu Presiden Jokowi berjanji akan membeli kembali saham Indosat yang telah terlanjur dijual pada pemerintahan Presiden Megawati.?
Kini, jangankan membeli saham Indosat, aset yang nyata-nyata milik BUMN malah akan dibagi-bagi. Belum lagi kalau dianalisis dari aspek legalitas dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan.?
"Memang, Menteri punya wewenang mengatur Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi seperti yang diamanahkan PP 52 Tahun 2000, tetapi Peraturan Menteri (PM) tentunya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian pula peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Demikian seterusnya," jelas Wisnu.
Jika lingkungan bisnis membutuhkan sebuah pengaturan baru, atau UU Nomor 36 Tahun 1999 yang mengatur telekomunikasi sudah dianggap ketinggalan, tahapan perubahannya harus dimulai dengan mengubah Undang-Undang. Dalam hal ini harus hati-hati. Karena telekomunikasi adalah cabang produksi yang penting dan dikuasai negara, pengaturan yang gegabah dapat merugikan kepentingan masyarakat banyak.??
"Kami sebagai pekerja di BUMN sangat menentang Rancangan Peraturan Menteri tersebut karena akan merugikan bangsa. Kami akan lakukan Judicial Reviewke Mahkamah Agung dan turun ke jalan mengerahkan ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyuarakan aspirasi ini jika Menkominfo tetap nekat menyetujui Rancangan Peraturan Menteri tentang Jasa Telekomunikasi tersebut," pungkasnya.
-
Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif30 Narapidana Berhasil Kabur Usai Bobol VentilasiPokoknya Mas Anies Harus Tegas, Kelab Malam Jangan Diberi ToleransiWarga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi RohingyaSering Keliru, 7 Benda Ini Tak Boleh Dibersihkan dengan Tisu BasahPolisi Sita Tas LV, Go Yard dan Sandal Tory Burch Milik Si Kembar RihanaJadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI BubukSusi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
下一篇:Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan Sejarahnya
- ·Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia
- ·Ini Sasaran Tiga Terduga Teroris di Bekasi Sebelum Ditangkap
- ·FOTO: Mirip Donald Trump, Penjual Puding di Pakistan Ini Viral
- ·Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
- ·Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- ·Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...
- ·Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
- ·Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Kedua Dunia versi Tripadvisor
- ·Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang
- ·Bangun 101 Kampung KB, Gayo Lues Integrasikan Pembangunan Desa dengan Intervensi Penurunan Stunting
- ·Taman hingga Fasum di Kota
- ·Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia
- ·7 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tak Cuma Malioboro
- ·AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
- ·VIDEO: Petani Thailand Ubah Sawah jadi Mahakarya Seni Raksasa
- ·Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
- ·Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
- ·Dianggap Mempersulit! Korlantas Polri akan Kaji Praktik Uji SIM Mengitari Angka 8 dan Zig Zag
- ·Anies Baswedan Kirim Doa dan Ucapan Selamat untuk Jokowi yang Genap Berusia 62 Tahun
- ·BPOM Sebut Berbahaya, Apa Itu Obat Setelan?
- ·Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
- ·KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pupuk Indonesia Logistik
- ·Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- ·BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif
- ·Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- ·Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK
- ·Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
- ·Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
- ·Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
- ·Awas Langgar Aturan Soal Covid
- ·5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak
- ·Menurut Sains, Ini Olahraga Paling Efektif untuk Mengecilkan Perut
- ·Mantan Pegawai Starbucks Sudirman Jakarta Intip Payudara Konsumen
- ·Rabu Besok, Menag Sudah Siap Diperiksa KPK?
- ·Curiga Pria Terbang 200 Kali, Skandal Pencurian di Pesawat Terbongkar
- ·Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap