Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
时间:2025-06-04 21:11:42 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, mengungkapkan soal penahanan tujuh tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang sedang menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu tersangkanya, Sekretaris Jederal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar hingga kini belum ditahan.
BACA JUGA:Mikrofon Anggota Fraksi PKS Mati saat Sidang Paripurna, Ini Penjelasan Sekjen DPR Indra Iskandar
BACA JUGA:Sekjen DPR Ungkap Alasan Pimpinan DPR Tak Dapat Tunjangan Sewa Rumah
"Tersangka belum ditahan, Masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dkk," ujar Setyo kepada wartawan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Iskandae, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budimanz dan kawan-kawan.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 54 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun, penetapan tersangka itu juga tertulis dalam surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
BACA JUGA:KPK Gali Keterangan Sekjen DPR dalam Kasus Dugaan Vendor Untung Sepihak di Kasus Rumah Jabatan
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR yang berkairan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen.
Modus dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja
Lembaga Antirasuah ini juga mencegah nama-nama yang terlibat bepergian ke luar negeri. Mereka asalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
- 1
- 2
- »
上一篇: FOTO: Halloween di Kew Gardens London Siap Menakuti Pengunjung
下一篇: Dapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!
猜你喜欢
- Gubernur Kalsel Muncul H
- Awas, Stres di Tempat Kerja Bisa Picu Stroke
- Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris
- Ahok: Simpatisan Bubar, Jangan Sampai Saya Dipindahkan Lagi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Nasib Kurikulum Merdeka Setelah Ganti Menteri
- Ahok: Simpatisan Bubar, Jangan Sampai Saya Dipindahkan Lagi
- Kolesterol Firza Husein Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?
- FOTO: Sekolah Nan Sejuk di Tengah Terik Gurun India