Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
JAKARTA,quickq电脑版下载 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.
“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan
Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?
JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Berikut rinciannya:
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- ·Ingatkan Kekuatan Akar Rumput, Mega: PDI Perjuangan Jadi Seperti Ini Karena Rakyat
- ·KPU Tambah 2 LO Pada Debat Pilpres Keempat
- ·Ini Dia Penyebab Kebakaran di Asrama Mako Brimob
- ·Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci
- ·FOTO: Biksuni dari 11 Negara Peringati Hari Perempuan di Borobudur
- ·FOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 Tahun
- ·29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
- ·KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
- ·Baru Dibuka untuk Turis, Wisata Korea Utara Mendadak Ditutup Lagi
- ·2025年英国室内设计专业大学排名
- ·Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta
- ·Maruarar Sirait Pamit dari PDIP, TKN: Prabowo
- ·Bareskrim Bongkar Kasus Love Scamming Via Tantan Hingga Tinder, Keuntungan Capai Rp50 Miliar
- ·BPOM Ungkap Lonjakan Drastis Peredaran Ketamin, Bali Paling Tinggi
- ·Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
- ·Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta
- ·Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi
- ·Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
- ·10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif