会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini!

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

时间:2025-06-03 15:48:34 来源:quickq.io怎么打开 作者:焦点 阅读:772次

JAKARTA,quickq电脑版下载 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.

“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan

Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. 

Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Berikut rinciannya:

• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.

• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Begini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di Persidangan
  • Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan
  • Solusi BPJS Kesehatan Tak Defisit dari Anies, Gandeng Stakeholder dan Pakar
  • Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri
  • Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
  • Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...
  • Disetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
  • FOTO: Biksuni dari 11 Negara Peringati Hari Perempuan di Borobudur
推荐内容
  • Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
  • Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan
  • Sekda Jabar Jadi Tersangka Meikarta, Apa Kata Emil?
  • Resep Gampang Biji Salak Ungu, Bahannya Mudah Didapat
  • Benarkah Hujan Bikin Mood Turun?
  • VIDEO: Pasien Pertama yang Bisa Pulang dari RS dengan Jantung Buatan