Permenkop No.1/2025 Terbit, LPDB Siap Salurkan Pembiayaan untuk 80 Kopdes Percontohan di Indonesia
Keberadaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai pendukung program prioritas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Percontohan (mock-up) dalam rangka pengembangan Kopdeskel Merah Putih.
Melalui kebijakan ini, LPDB memiliki kesempatan untuk memberikan pembiayaan kepada 80 unit percontohan Kopdeskel Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, memperluas dampak positifnya terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi.
"Saat ini, sudah ada 8 koperasi yang sudah siap dibiayai LPDB, yang tersebar di provonsi DI Yogyakarta, Jatim, dan NTT. Namun, daerah lain juga sudah menyusul dengan mulai mengajukan ke LPDB. Dan saat ini masih dalam proses verifikasi," kata Direktur Bisnis LPDB Krisdianto Soedarmono, di sela-sela acara Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Soft Launching Percontohan Kopdeskel Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (15/6).
Kedelapan percontohan Kopdeskel Merah Putih tersebut adalah Kopdeskel Merah Putih Srimulyo (Bantul, DIY), Penfui Timur (Kupang, NTT), Tamanmartani (Sleman, DIY), Sinduadi (Sleman, DIY), Rengel (Tuban, Jatim), Wonokerto (Pasuruan, Jatim), Randugading (Malang, Jatim), dan Sidomulyo (Jember, Jatim).
Krisdianto menambahkan, pihaknya mendapat amanat dari Kemenkop untuk memberikan pembiayaan khusus Mock-Up 80 koperasi di seluruh Indonesia. Dimana yang dapat dibiayai LPDB adalah untuk modal investasi, baik untuk pembentukan Mock Up maupun untuk pengembangan usaha dari enam gerai seperti unit simpan pinjam, waserba, klinik desa, apotik, gudang, dan logistik.
Kriterianya adalah koperasi yang merupakan pembentukan baru dan pengembangan usaha, dimana koperasi harus sudah lengkap aspek legalitas kelembagaan Kopdesnya.
Baca Juga: Wamenkop Targetkan Perhari 2.500 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum
"Kemudian, koperasi yang sudah memiliki usaha eksisting maupun baru yang dapat nantinya menjamin pembayaran pinjaman ke LPDB," imbuh Krisdianto.
Selain itu, lanjut Krisdianto, pengurus pengawas Kopdes tidak memiliki kredit macet di lembaga keuangan/pembiayaan lainnya, serta memiliki agunan senilai besar pinjaman yang diajukan.
"Harapan kami tentunya sesuai amanat Kemenkop dapat mengcover Mock-Up di seluruh Indonesia. Namun, semuanya kembali kepada kesiapan dari masing masing daerah," ungkap Krisdianto.
Dengan begitu, Krisdianto menegaskan bahwa bisa saja dan sangat dimungkinkan dalam satu provinsi, kabupaten, dan kota, bisa memiliki lebih dari satu Kopdes percontohan.
"Para Bupati akan menseleksi awal daftar usulan dari hasil inventarisasi dari Korwil Kemenkop yang berkordinasi sepenuhnya dengan Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Selanjutnya, Bupati akan mengajukan langsung ke Kemenkop dengan tembusan Gubernur terkait," papar Krisdianto.
Dalam kesempatan yang sama, Menkop Budi Arie juga melakukan dialog interaktif secara online dengan pengurus Kopdes-Kopdes percontohan tersebut. Ketua Kopdes Penfui Timur asal Kupang, misalnya, menjelaskan bahwa Kopdesnya sudah memiliki enam gerai (kantor, logistik, cold storage, sembako) dan bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
"Namun, kita belum bisa memiliki klinik dan apotek desa karena berkaitan dengan proses perijinan," kata Ketua Kopdes Penfui Timur.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
Menanggapi hal itu, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan masuk ke dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. "Tenang, saya akan bereskan masalah perijinan itu," tegas Menkop.
Bahkan, Menkop menekankan bahwa semua aturan yang ada, termasuk di daerah, harus mendukung suksesnya Kopdes Merah Putih. "Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," tukas Menkop.
Menkop mencontohkan aturan yang mensyaratkan hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta Kopdes. "Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta Kopdes," ungkap Menkop.
-
Jamaah Ini Rela Nabung Belasan Tahun, Eh Dibohongi First TravelIndustri Tekstil dan Kulit Kontraksi, Kemenperin: Harga Naik TerusAlasan Kepolisian Gandeng Apsifor Ungkap Kasus Pembunuhan Berantai BekasiOptimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh PekanGelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECDHarga Emas Koreksi Tipis, Investor Pantau Ketat Negosiasi ChinaRiwayat Sakit Enembe Diungkap Dokter Pribadi: Diabetes Hingga JantungDolar Lanjutkan Kenaikan, Investor Optimis Soal Perundingan ChinaUlang Tahun Anies Baswedan KeWanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke Polisi, Kasus Pelecehan Terus Berlanjut
下一篇:Jokowi Teken UU DKJ, Pemilihan Gubernur Tetap Lewat Pilkada
- ·Pasrah Soal Tarif, Uni Eropa Dikabarkan Gagal Lunakkan Trump
- ·Formula E Jakarta Disebut Nggak Sukses, Respons Ahmad Sahroni Ini Dijamin Bikin Giring PSI Mingkem
- ·Wanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke Polisi, Kasus Pelecehan Terus Berlanjut
- ·Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
- ·DPRD DKI Desak Pembuatan e
- ·Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair? Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP
- ·Jubir PSI & Jakpro Saling Saut soal Atap Tribun Formula E, Anak Buahnya Giring Takut Roboh Lagi
- ·BUMN Tak Kunjung Berikan Sponsor, Rocky Gerung: Jangan sampai Elektabilitas Anies Tiba
- ·Ulang Tahun Anies Baswedan Ke
- ·Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
- ·Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
- ·Berdekatan dengan Formula E, Ketum PBSI Sebut Indonesia Master dan Open Tetap Ramai: Ternyata...
- ·Uang Suap Bupati Batubara Dicicil 3 Kali
- ·Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
- ·Ini Alasan
- ·Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!
- ·Sebagian SPBU Sudah Hapus Pertalite dari Papan Harga, Segera Diganti Pertamax Green?
- ·Panitia Bilang Tak Ada Logo Perusahaan Bir di Formula E, Waketum DPP Teman Ganjar Nyindir Anies
- ·PKB Gelar Ijtima Ulama Nusantara, Bahas Kepemimpinan 2024, Wapres dan Mahfud MD Diundang
- ·Optimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh Pekan
- ·Dukung Indonesia Emas 2045, Sequis Life Lakukan Ini
- ·Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang
- ·Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
- ·Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair? Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP
- ·Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
- ·Minim Bukti, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Siap Amplop Ferdy Sambo ke LPSK
- ·Anggota Dewan jadi Tersangka Perkelahian
- ·Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair? Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP
- ·51 Pegawai KPK Dipecat, Presiden Jokowi Diminta Turun Gunung
- ·Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
- ·Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
- ·Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
- ·Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025
- ·Berdekatan dengan Formula E, Ketum PBSI Sebut Indonesia Master dan Open Tetap Ramai: Ternyata...
- ·Gelar Halal Bihalal Bersama Anies dan Cak Imin Hari Ini, Timnas AMIN Dibubarkan?
- ·241 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif Pandemi Covid