Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Partai Demokrat
JAKARTA,quickq官网最新 DISWAY.ID --Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.
Dalam struktur terbaru ini, Herman Khaeron dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) menggantikan Teuku Riefky Harsya, yang kini menduduki posisi Wakil Ketua Umum.
AHY menjelaskan alasan di balik pergeseran posisi tersebut.
BACA JUGA:Cara Cek Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025, Pastikan Pakai NIK KTP
BACA JUGA:Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers
"Benar, tadi Sekjen sebelumnya Bung Teuku Rifqi Harsya yang juga adalah Menteri Ekonomi Kreatif telah menjalankan tugas dengan sangat baik 5 tahun terakhir. Saya sangat terbantu dalam suka dan duka, termasuk menghadapi KLB dan lain sebagainya," ujar AHY kepada wartawan, Minggu 23 Maret 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa Teuku Riefky Harsya mendapatkan amanah dari Presiden untuk menjadi Menteri Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut, AHY mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan agar ketua umum dan sekretaris jenderal dapat lebih fokus pada pengelolaan partai.
"Kami menilai termasuk saya berkonsultasi dengan SBY, jadi ada baiknya kalau Ketum dan Sekjen dua-duanya di pemerintahan supaya bisa ada yang lebih fokus mengurus partai juga," katanya.
BACA JUGA:AHY Jawab Isu Retaknya Hubungan Prabowo-SBY: Ada Pihak yang Coba Membentur-benturkan
BACA JUGA:Teror Bangkai Tikus dan Kepala Babi Guncang Kantor Tempo, AHY Buka Suara
Menurut AHY, Menteri tentu lebih fokus pada tugas kementerian, yang juga mendukung Presiden dalam menjalankan program-program pemerintah.
"Nah salah satu figur yang kami rasa tepat tentunya ada di Kang Herman Khaeron, yang saya harapkan juga bisa menjalankan tugas dengan baik, bisa mengkonsolidasikan, termasuk juga menyusun program-program untuk bisa meningkatkan elektabilitas," ungkapnya.
AHY juga menekankan pentingnya keberhasilan dalam Pemilu 2029 dan pemilihan kepala daerah mendatang.
- 1
- 2
- »
下一篇:Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
相关文章:
- Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- Polri Ungkap Kendala Menangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama, 'Dia Dilindungi Gengster di Thailand'
- 爱知县立艺术大学怎么样
- 摄影留学作品集如何制作?
- Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
- 摄影留学作品集如何制作?
- Kebijakan Minyak Goreng Tak Konsisten, Ini Ancamannya
- Skandal Kematian Santri, Menag Yaqut Akan Beri Sanksi ke Ponpes Gontor
- Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- Putri Sambo Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan
相关推荐:
- GRATIS! Ayo Ikut Mudik Bareng ke Kudus, Syarat dan Caranya Simak di Sini
- JIS Kena Kritik Lagi, Relawan Anies: Itu Sudah Jadi Tanggung Jawab Pemprov yang Sekarang
- Apakah Ibu Hamil Pengidap Lupus Bisa Menular ke Bayinya?
- 波士顿伯克利音乐学院排名如何?
- Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- 5 Cara Menghilangkan Noda Cat di Baju, Bisa Pakai Hairspray
- PDIP Bilang DKI Mundur Saat Dipegang Anies, Relawan: Indikatornya Apa?
- Awas, Hentikan 7 Kebiasaan Ini agar Jerawat Tidak Makin Parah
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- 2025美国艺术留学本科申请规划
- 3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
- Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- 9 Buah yang Mengandung Kalsium, Sehat dan Menyegarkan
- Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
- Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- Alhamdulillah Cair! Lansia Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Cek Rekening!
- Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
- Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran