Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan supaya hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut ketentuan itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk berbohong.
Hal itu dikatakan oleh Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Potongan rekaman video pidato tersebut kemudian menyebar, dan memicu serangkaian aksi protes dari organisasi-organisasi massa Islam.
Meskipun, Jaksa Penuntut Umum menuntut satu tahun hukuman penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Ahok.
Putusan yang dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2017) ini mengejutkan banyak pihak.
Selang satu hari pasca-pembacaan putusan, beredar kabar bahwa tiga dari lima hakim yang menangani perkara Ahok ini mendapatkan promosi dan mutasi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok.
"Betul, berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah; Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Promosi dan mutasi hakim yang diumumkan hanya berselang satu hari pasca-pembacaan putusan Ahok ini tentu menimbulkan banyak spekulasi dan kecurigaan.
Banyak pihak menyebutkan bahwa ketiga hakim ini mendapatkan promosi karena putusan dalam perkara Ahok.
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) kemudian meminta MA harus membuka data rekam jejak tiga hakim ini terkait dengan promosi dan mutasi yang mereka terima.
"Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," kata juru bicara KY Farid Wajdi.
Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka tiga hakim ini telah memenuhi syarat formal untuk dipromosikan, kata Farid.
Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa semua pihak patut mencurigai promosi dan mutasi tersebut karena ketetapan untuk mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan.
Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, opini publik yang menduga ada keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredakan.
"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur," kata Farid.
Jaminan MA Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, mengatakan bahwa tiga hakim ini menjadi bagian dari 388 orang hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.
"Mutasi ini kan sifatnya periodik, jadi beliau memang sudah saatnya promosi maupun mutasi baik karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya," jelas Witanto.
Witanto kemudian menegaskan tidak ada keterkaitan antara proses mutasi dan promosi yang diterima tiga orang hakim ini dengan putusan dalam perkara Ahok. Bila pengumunan MA berselang satu hari pasca-pembacaan putusan, Witanto mengatakan bahwa hal itu hanyalah satu kebetulan.
Lebih lanjut Witanto menjelaskan bahwa promosi yang didapatkan oleh ketiga hakim PN Jakarta Utara ini diberikan karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan promosi.
"Ditambah dengan prestasi yang baik, jadi memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi," jelas Witanto.
Mendukung penjelasan Witanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan bahwa MA menjamin promosi dan mutasi tiga hakim PN Jakarta Utara tidak terkait dengan putusan perkara Ahok.
"Saya jamin ini tidak ada hubungannya dengan putusan Ahok," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi.
"Bahkan hakim tidak boleh menerima penghargaan atas putusan yang dia buat, itu bedanya hakim dengan yang lain," jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa proses untuk menetapkan hakim yang mendapat mutasi serta promosi sudah dilakukan sejak lama, namun, baru diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017.
Banyak aspek yang dibutuhkan untuk memberikan promosi serta mutasi kepada seorang hakim. Setidaknya membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan untuk melakukan seleksi.
Mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan," kata Ridwan.
Selain itu, nama-nama yang mendapatkan mutasi dan promosi sudah disiarkan di laman MA sehingga masyarakat yang merasa ada cacat dari hakim yang mendapatkan promosi boleh melapor kepada KY atau MA, kata Ridwan.
Namun kami (MA) belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dwiarso Budi Santiarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi, pungkas Ridwan.
Pada akhirnya, masyarakat kemudian berharap semoga promosi dan mutasi untuk 388 hakim ini diterima sebagai amanah dan tanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan. Dan semoga kekuasaan para hakim ini terbebas dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun. (HYS/Ant)
下一篇:Kondisi Terkini Sultan Rifat Alfatih Diungkap Ayahnya
相关文章:
- Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
- Minta Maaf, Wanda Hara Akui Salah Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar
- Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- Simak Tips Pertamina Cek Tabung LPG 3 Kg agar Sesuai Takaran
- Ketua Kelompok PNM Mekaar Diberi Kesempatan Studi Banding Gratis ke UMKM Top
- Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
- Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- FOTO: Thailand Manfaatkan Ular Piton Jadi Alternatif Sumber Protein
- Relakan Jokowi Musra, AHY Ikut Kritiki
- Ray Dalio Diisukan Batal Masuk Dewan Penasihat Danantara
相关推荐:
- 爱丁堡大学设计研究生申请条件是什么?
- Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
- Scott Bessent Sebut Trump Lagi Menimbang Pengecualian Tarif untuk Sejumlah Produk dari China
- 【重磅】30+音乐名校招生官集结,助力解锁梦校offer!
- Rakernas PDIP : Bahas Langkah Konsolidasi, Persiapan Pilkada Serentak & Sikap Politik Partai
- Ini Cara Mudah Naik Kapal ke Banda Neira
- Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
- Kasus Mario Dandy P20, JPU Tagih Kelengkapan Berkas
- Terungkap! Ini Kenapa Kuliah PTN di Indonesia Tidak Gratis Seperti di Negara Lain
- Mekari Jurnal: Optimalkan Pengadaan Barang dengan Efisien & Akurat
- Bacaan Doa Setelah Tarawih dan Witir Lengkap dengan Artinya
- Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel
- 皇家艺术学院服装设计专业全面解读!
- Ramai Kisah Cinta Han So Hee
- 纽约大学电影配乐专业怎么样?
- Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari Ini
- 茱莉亚音乐学院作曲专业如何?
- Keranjang Sultan, Hiburan Ekstrem Terbaru Warga Sukabumi
- Insiden Horor LATAM Airlines Mendadak Turun Tajam, 50 Orang Terluka