Dari Teguh Akui DPR Jadi Pengusul Anggaran e
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP pada Kamis kemarin (23/3/2017) dilanjutkan untuk mendengarkan kesaksian dari empat pejabat Kementerian Dalam Negeri dan tiga dari Komisi II DPR RI. Kelanjutan sidang ini mengagendakan kesaksian soal penganggaran proyek e-KTP.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari anggota DPR, yakni mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, dan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Beberapa fakta menarik di sidang ketiga ini muncul, seperti yang dirangkum dalam Warta Ekonomidi persidangan:
1. Teguh Juwarno Akui DPR jadi Pengusul Anggaran Pakai Duit Negara
Dalam persidangan kemarin, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengakui bahwa DPR yang jadi pengusul anggaran proyek e-KTP menggunakan duit negara alias memakai anggaran APBN. Padahal semula proyek ini diusulkan menggunakan pembiayaan dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PLHN). Diketahui proyek itu habis sekitar Rp5,9 triliun, sementara KPK memperkirakan ada dugaan kerugian negara Rp2,3 triliun. Hampir setengahnya jadi bancakan dari sejumlah pihak, mulai dari pengusaha, pejabat Kemendagri, serta anggota DPR.
?Pada saat itu hampir seluruh anggota Komisi II DPR sepakat dana dari dalam negeri, jadi tidak pinjam,? kata Teguh.
2. Mantan Waka Komisi II Akui Anas Berikan Arahan ke Fraksi Demokrat
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi mengatakan jika mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan arahan bagi Fraksi Partai Demokrat di DPR terkait proyek ini. Meskipun demikian, dia tidak menyebut arahan seperti apa yang dilakukan Anas.
?Arahan bersifat umum saja, tidak ada sifatnya khusus,? kata Taufik.
Diketahui dalam surat dakwaan kepada dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum, dan mantan Wabendum Partai Demokrat jadi aktor utama di DPR yang menggolkan proyek e-KTP. Mereka diduga berkolaborasi dari pengusaha pelaksana proyek Andi Agustinus alias Andi Narogong.
3. Miryam S Haryani
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam sidang kali ini secara mengejutkan membantah semua di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mencabut kesaksian itu dan mengakui kalau kesaksiannya saat diperiksa penyidik merupakan kesaksian palsu. Dia memberikan kesaksian palsu karena diancam dan ditekan oleh penyidik.
"Saya diancam dan ditekan oleh penyidik dari KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik," pungkas politis Hanura ini sambil berurai air mata.
Mendengar bantahan Miryam, Majelis Hakim mengaku heran, pasalnya Miryam bukan hanya sekali diperiksa penyidik KPK, melainkan berkali-kali, yakni pada tanggal 1 Desember 2016 dan 7 Desember 2016.
?Di sini tertulis Anda menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 1 Desember 2016 dan 7 Desember 2016. Anda kapan menandatangani BAP ini?,? tanya Hakim. ?Saat itu juga,? jawabnya.
?Tolong cermati, di tanggal 7 Desember 2016, Anda kembali diperiksa, di kesempatan tersebut Anda bisa memprotes dan memperbaiki. Apakah bisa dan dimungkinkan dalam keadaan tertekan saudara mengubah ini?? tanya kembali hakim.
?Sayakan masih tertekan saat itu yang mulia,? katanya berkilah.
Tak cukup sampai di situ, Majelis Hakim pun mencecar dengan pertanyaan lain. Kata Hakim, setiap saksi yang diperiksa pasti menandatangani BAP. Makna dari pemberkasan penandatanganan sendiri adalah setuju dengan seluruh isi BAP.
?Saudara ini Anggota Dewan yang terhormat mewakili seluruh rakyat Indonesia, Anda juga berpendidikan tinggi, seorang sarjana hukum magister juga. Anda tahu makna pembukuan tanda tangan? Apa maknanya?,? tanya Hakim.
?Saya bersetuju dengan isinya,? ucap dia. ?Lalu kenapa ibu mau tanda tangan?? tanyanya lagi. ?Saya sudah cape yang mulia saat itu,? pungkasnya.
下一篇:Orasi Prabowo di Hari Buruh: Banyak yang Takut Saya Jadi Presiden, Gue Tahu Tipu
相关文章:
- FOTO: 5 Masjid Indah di Indonesia yang Menarik Dikunjungi Saat Ramadan
- Godok Regulasi Baru, Thailand Mau Izinkan Wisatawan Belanja Pakai Bitcoin CS
- Berjasa Menangkan Prabowo
- Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
- Teguran Bawaslu Pada Partai Ummat: Kami Protes Keras!
- Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global
- Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
- Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
- Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB
相关推荐:
- 5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah
- Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
- PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia
- Datang dan Saksikan Pilihan Bunda Awards, Bertabur Bintang!
- Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin
- Hasto Jawab Peluang PDIP Gabung Kabinet Prabowo
- Dasco: Belum Ada Sinyal PDIP Masuk Kabinet Meski Prabowo Bertemu Megawati di Harlah Pancasila
- Fix! Ridwan Kamil
- 5 Cara Menghilangkan Bau Air Sumur, Hempas Bakteri Pembawa Penyakit
- Merunut Identitas Makanan Peranakan: Nenek Moyang Kuliner Fusion
- Asing Net Sell Rp720,80 Miliar Kala IHSG Menguat, Saham
- FOTO: Koleksi Busana Tembus Pandang Saint Laurent di Paris
- Boy Thohir, Prajogo Pangestu dan Sejumlah Pengusaha Kembali Sambangi Istana, Ada Apa?
- WEAVE Dapat Suntikan Modal Rp1 Triliun dari NTT e
- Pasar Dunia Tembus US$31 Miliar, RDS Group Genjot RFID Lewat Kolaborasi dengan Toppan Edge
- Maskapai Eropa Timbang Berat Penumpang Sebelum Terbang, Buat Apa?
- Joyce Penas, Kontestan Tertua di Miss Universe Filipina Quezon City
- Di Google Maps Ada 'Wisata Tukang Parkir Preman Malang', Lokasi Apa?