BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula!
JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan saat itu, Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
BACA JUGA:Peran ZR Mantan Pejabat MA di Kasus Suap Ronald Tannur Diungkap Kejagung
BACA JUGA:Kejagung Sita Duit Hampir 1 Triliun hingga 51 Kg Emas di Rumah Zarof Zicar Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Qohar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ungkapnya.
"Kedua tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.," kata Qahar
相关推荐
- Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal
- Berapa Jumlah Hari Libur yang Bisa Didapat di Momen Natal 2023?
- BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
- Mendikdasmen Pastikan Beban Administrasi Guru Berkurang, Skema Terbaru Berlaku 2025
- Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal
- 7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan
- Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future
- Viral Desainer AS Isaiah Garza Berikan Rumah ke Penjual Donat di Bali