Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit
PT Alam Galaxy berharap Mahkamah Agung (MA) untuk kembali memperbaiki putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan perusahaan pailit alias bangkrut.
Kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen, mengatakan bahwa langkah ini berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menyatakan putusan pailit dan PKPU bisa diajukan Kasasi.
"Kami sudah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Nomor No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022 yang menjadikan PT Alam Galaxy dalam status Pailit. Kami berharap MA memutus dengan adil, sebagaimana Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022,” kata Patra.
Baca Juga: Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
Dalam perkara ini, PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022 dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp77.814.124.932 dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby, dan selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.
Tim Pengurus menerbitkan daftar piutang tanggal 2 Agustus 2021, yang hanya mengakui 5 kreditor konkuren dengan total jumlah tagihan sebesar Rp454.469.165.382. Dari 10 kreditor yang mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus, 2 kreditor digolongkan menjadi Kreditor Preferen dan 2 kreditor lainnya tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pembahasan proposal perdamaian.
Baca Juga: Proses PKPU Diperpanjang, Garuda Indonesia Tegaskan...
DPT tanggal 2 Agustus 2021 memicu keberatan dari PT. Alam Galaxy dan keditor lainnya. Alhasil, Daftar Piutang ini dikoreksi oleh Hakim Pengawas dengan menerbitkan Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2021 dalam rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2021. Jadi, Tim Pengurus menerbitkan Daftar Piutang yang memuat 10 kreditor dengan total tagihan Rp335.881.070.055,82.
Namun, Penetapan Hakim Pengawas tersebut diajukan banding oleh Atika ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan ditangani oleh majelis hakim yang sama.
Permohonan banding oleh Atika Ashiblie dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberatan PT Alam Galaxy. Majelis Hakim menerbitkan Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021, meski upaya hukum Banding ini tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merespons Putusan Banding tersebut PT Alam Galaxy mengajukan Kasasi. Permohonan Kasasi ini kemudian dikabulkan MA dengan putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022. Jadi, semestinya terjadi Homologasi dalam Proses PKPU PT Alam Galaxy. Namun, sehari sesudahnya, majelis hakim bersikeras memutus PT Alam Galaxy berstatus pailit. Alasannya, Majelis Hakim belum menerima Salinan Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022.
Terkait perkara ini, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjutinya. Namun, KY meminta pihak berkeberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“KY tidak dalam posisi mengomentari substansi perkara. Tapi, jika dirasa ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, silakan ajukan permohonan ke KY,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting di kesempatan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
相关文章:
- 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan
- Jelang Libur Nataru, PELNI Pasang Alat Keselamatan MES di Kapal
- Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
- Jusuf Kalla Resmi Dukung Anies
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
相关推荐:
- Polri Akan Bawa Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar ke Jakarta Siang Ini
- Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
- Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- Pesan Jokowi di Hari Santri 2023, Selalu Kerja Keras dan Gigih Belajar untuk Indonesia
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
- Basarnas Benarkan Pesawat Tempur Tukano TNI AU Jatuh
- VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- Pertamina Catat Kinerja Positif Hulu hingga Hilir, Akselerasi Swasembada Energi Nasional
- Antusiasme Masyarakat Tinggi, Uji Coba Gratis KA Cepat Whoosh Diperpanjang Hingga 10 Oktober 2023
- Anies: Pembangunan IKN Hanya Untuk ASN Bukan Rakyat
- Dapat Arahan Gibran, Relawan KAMI Bekasi Bentuk Struktur
- Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi
- Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- Mulai Hari Ini, Si Kembar Rihana
- Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!