Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno wilayah Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Nur Rochmi Kurnia Sari divonis karena pelanggaran pemilu yakni berkampanye di masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Majelis hakim menetapkan Nur Rochmi Kurnia Sari tidak menjalani masa kurungan.
Baca Juga: Kadernya Dipolisikan, Reaksi Gerindra 'Ngeri'
Namun jika melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan ditahan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Nur Rochmi Kurnia Sari menyatakan menerima. Sedangkan JPU yakni Risza Kusuma dan Nanang Riyanto masih pikir-pikir. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang memakai jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 huruf H UU RI No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, spesimen surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.
Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut. Menurutnya putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih di bawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Nur Rochmi baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.
"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.
Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.
(责任编辑:娱乐)
- ·Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari
- ·MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- ·Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...
- ·Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- ·Bansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji Anies
- ·Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah
- ·Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI
- ·Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
- ·Menko AHY Tegaskan Pentingnya Semangat Pembangunan Infrastruktur ke Depan
- ·Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- ·Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai
- ·Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
- ·Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- ·Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- ·Jadwal Direct Train Jakarta
- ·Trump Dinilai Mengada
- ·Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
- ·Kereta Tertahan Gara
- ·Berjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?
- ·Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid