Koruptor Tak Akan Jera Dengan Vonis Ringan (2)
ICW juga mencatat pengenaan denda pidana masih rendah, padahal selain pidana pokok berupa pidana penjara, pasal 10 ayat (4) KUHP mengatur tentang pidana denda.
Dalam konteks penjeraan, kombinasi antara hukuman penjara dan denda dimaksudkan untuk menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera. "Sayangnya kondisi tersebut tak terjadi pada 2016," kata Aradila.
Tercatat pada 2016 ada 346 terdakwa dikenakan denda ringan yaitu kurang dari Rp50 juta. Terdapat kemungkinan terdakwa tidak membayar denda dan menggantinya dengan pidana kurungan yang lamanya relatif singkat.
Padahal UU Tipikor dalam Pasal 2 dan 3 menyebutkan denda pidana yang dapat dikenakan kepada terdakwa.
Pada 2016 setidaknya ada Rp720,3 miliar uang pengganti perkara korupsi, tapi hanya dari 573 putusan yang berhasil ditelusuri sepanjang 2016, hanya ada 246 putusan yang menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Jumlah tersebut kurang dari setengah total putusan sepanjang 2016.
Uang Pengganti Jumlah kewajiban uang pengganti tersebut juga lebih kecil dibandingkan dengan total uang pengganti yang tercatat di 2015 yaitu sebesar Rp1,542 triliun dari 183 putusan dan pada 2014 dari 373 putusan dengan uang pengganti Rp1,491 triliun dari 164 putusan.
"Disparitas putusan juga masih menjadi persoalan serius. Saat upaya menghukum kejahatan luar biasa korupsi dengan seberat-beratnya terus didorong," katanya.
Namun lembaga peradilan justru menimbulkan persoalan disparitas sehingga akhirnya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuat putusan pengadilan diragukan publik. "Apalagi ada perkara yang serupa tapi diputus berbeda," ungkap Aradila.
Tercatat ada 56 terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. MA juga tercatat pernah membebaskan seorang terdakwa korupsi yaitu mantan Wali Kota Tual Adam Rahayan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,785 miliar dalam perkara korupsi dana asuransi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004.
Sejak 2013 hingga 2016 aktor yang paling banyak terjerat korupsi adalah yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota serta pihak swasta.
Kedua aktor yang mendominasi putusan Pengadilan Tipikor mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan kedua aktor tersebut dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. "Besar kemungkinan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi primadona sektor yang dibajak untuk meraup keuntungan," kata Aradila.
Untuk itu, ICW memberikan sejumlah saran kepada MA.
"MA harus melihat fenomena ini sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan perubahan karena korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir dan kejahatan yang melanggar HAM maka harus pula diadili dan dihukum dengan hukuman yang lebih berat agar tercipta keadilan di masyarakat dan melahirkan efek jera bagi pelaku," ungkap Aradila.
ICW juga meminta MA merumuskan kebijakan terkait vonis korupsi dalam Surat Edaran MA (SEMA) atau Peraturan MA (PERMA) yang mewajibkan hakim Tipikor untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat.
"Selain itu memaksimalkan pidana pokok dan pidana tambahan seperti denda, uang pengganti, pencabutan hak politik, dana pensiun atau penghapusan status kepegawaian koruptor serta menghapus hak mendapatkan remisi terdakwa yang bukan 'justice collaborator' atau 'whistle blower'," kata Aradila. (Ant)
下一篇:Lamalera di Mata Andy Noya dan Kesalahpahaman soal Desa Perburuan Paus
相关文章:
- ucla大学排名情况如何?
- Tabungan Nasabah 'Sultan' di BNI Makin Menggunung, Kini Tembus Rp5 Triliun
- Cek Sebelum ke Luar Negeri, 5 Penyebab Paspor Kamu Tak Bisa Dipakai
- Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini
- Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?
- BPS Klaim Angka Pengangguran di Indonesia Turun, Kini Ada 7,2 Juta Orang Nganggur
- Rocky Gerung Dibela PSI: 'Kalau Cuma Kata Kasar itu Biasa, Tapi Kalau Main SARA dan Fitnah...'
- KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya
- Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- Kadin Optimis Deal Dagang RI
相关推荐:
- 5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- Dua Wilayah RI Ini Punya Populasi yang Panjang Umur, Apa Sebabnya?
- Kejagung Sita 2 Mobil Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk
- Pemilik Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bundir Diungkap
- Bikin Orang Bingung, Apa Itu 'Kemoterapi Preventif' Kate Middleton?
- Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko
- Sanggar Sarana Baja Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional di Indonesia
- Hadir di Kantor Nasdem, Anies Dituding Yusuf sebagai Capres yang Mendukung Korupsi
- Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?
- Krisis Mengancam, Euro Gamang di Antara Kondisi Politik Prancis
- Apa Benar Bayi Tabung Lebih Mungkin Lahir Kembar?
- Metro Festive Raya 2024 Hadirkan Koleksi Empat Desainer Indonesia
- 诺瓦艺术与设计大学qs排名情况如何?
- KPU Pastikan Tahapan Pendaftaran Caleg Secara Digital
- Bus Terguling di Wisata Guci Bawa 59 Penumpang Anggota Pengajian Tangerang Selatan
- Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab
- Amankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter Gizi
- Metro Festive Raya 2024 Hadirkan Koleksi Empat Desainer Indonesia
- Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari Ini
- 英国伯明翰城市大学珠宝学院专业设置