Kak Emma Enggan Penuhi Panggilan Polisi
Salah seorang pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab."Iya (dipanggil sebagai saksi), tapi tidak akan datang," kata Mirza di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Mirza mengakut telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai sikap Kak Emma yang tidak akan memenuhi panggilan karena sedang sakit.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab, hari ini.
Pada Senin 29 Mei, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan polisi. (Ant)
相关推荐
- Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- Hebat! Melalui JakLingko, Pemprov DKI Jakarta Kembali Torehkan Prestasi Internasional
- 5 Ciri Kurma Medjool yang Banyak Diproduksi di Israel
- 艺术生出国读研需要哪些条件?
- Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- 3 Tanda Pilek pada Anak yang Perlu Diwaspadai
- Sempat Rusak Berubah Arah, Eskalator Stasiun Manggarai Beroperasi Lagi
- 14 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat di Hari Pertama Pendaftaran