Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
JAKARTA,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini ia tegaskan menyusul adanya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, Selasa 14 Mei 2024.
Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah 'membunuh' masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:Kemenhub Duga Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Investigasi Lebih Lanjut akan Dilakukan
"Data dari Kemenhub pada awal Februari menunjukkan hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64% yang tidak layak jalan, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki izin," jelasnya.
"Kemenhub sudah mengetahui hal ini, namun tanpa sanksi tegas, bus yang tidak layak dan tidak berizin terus beroperasi. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan bus nakal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan," lanjutnya.
Selain sanksi administratif, Sigit juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain
BACA JUGA:Arsi Damuna, Pria Botak yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Punya Jabatan Tinggi di Kemenhub
Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
- 1
- 2
- »
-
Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah JaringanKeutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Berlimpah Pahala dan Ampunan DosaIni Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di RumahFrom Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 2024Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk KorupTimnas AMIN: Film Dokumenter Dirty Vote Bukan Fitnah, Sebagian yang Diceritakan BetulPermintaan Anies ke KPU: Serius Tangani Kecurangan Pemilu 2024 Agar Kualitas Demokrasi Lebih BaikAntre Panjang, Beauty Enthusiasts Mulai Padati Jakarta X Beauty 2024Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif InggrisJangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
下一篇:Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
- ·5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
- ·Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat
- ·Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran
- ·FOTO: Kemayoran Bersiap Sambut Jakarta Fair 2024
- ·TKN Sebut Pasangan Prabowo
- ·Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi
- ·Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- ·Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
- ·Ditkrimsus Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli Bahuri
- ·5 Ikan Lokal Pengganti Salmon, Makan Sehat Tak Perlu Mahal
- ·Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat
- ·Permintaan Anies ke KPU: Serius Tangani Kecurangan Pemilu 2024 Agar Kualitas Demokrasi Lebih Baik
- ·Perebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?
- ·FOTO: Hangat Snack Bar Jepang yang Bersembunyi di Gang Sempit
- ·Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda
- ·Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti
- ·Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura
- ·Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
- ·Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat
- ·Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini
- ·Soal Wagub DKI, Prabowo Ikut Apa Kata Taufik
- ·7 Komplikasi Pascapersalinan yang Bisa Dialami Ibu
- ·Rayakan 20 Tahun Java Jazz, ini yang Dilakukan BNI
- ·Ini Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api
- ·Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
- ·Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M
- ·Lenovo Hadirkan Yoga Aura Edition di Bandung, Perkuat Transformasi Digital Segmen Profesional
- ·Bacaan Teks Takbiran Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya
- ·5 Jus Terbaik buat Otak, Bantu Atasi Tumor Otak
- ·Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- ·Simak 3 Ide Outfit buat Tampil Kece saat Idul Adha
- ·Bacaan Teks Takbiran Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia
- ·Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- ·10 Atraksi Wisata Paling Membosankan di Dunia