Nama Ganjar dan Yasonna Hilang, KPK: Penyebutan Nama Tak Berarti Terlibat
时间:2025-06-16 23:56:29 来源:quickq.io怎么打开
Warta Ekonomi,quickq是什么软件安全吗 Semarang -

Marwata, mantan hakim?ad hoc?Pengadilan Tipikor Jakarta, itu menjelaskan, untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan keterangan dari satu orang saja.

Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, kata dia, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat.

"Kalau hanya kata orang, bisa saja besok ada orang 'nyebut' nama saya terima ini, terima itu, buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka, sangat tidak professional juga, saya yakin dari kepolisian juga tidak akan melakukan itu," ujarnya.
Pria kelahiran Klaten pada 26 Februari 1967 itu meminta semua pihak untuk berpikiran jernih dalam menyikapi penanganan kasus korupsi KTP elektronik.
"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan, namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," katanya.
Hal tersebut disampaikan Marwata menanggapi pertanyaan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Dia??meminta KPK memperjelas status Pranowo karena saat ini status yang bersangkutan seperti "digantung" KPK sehingga hal itu menjadi pro dan kontra di masyarakat, bahkan menjadi komoditas politik menjelang Pilgub Jateng 2018.
"Pak Alex saya mohon kejelasan status Bapak Gubernur terkait KTP elektronik ini bagaimana? Kalau ya (terlibat), ya ambil saja Pak Gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan," ujar Rudyatmo yang pernah menjadi wakilnya Joko Widodo saat dia menjadi wali kota Surakarta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, penyebutan atau pencantuman nama seseorang pada surat dakwaan itu tidak berarti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu perkara."Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat, tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," katanya, di Semarang, Kamis (14/12/2017).

Marwata, mantan hakim?ad hoc?Pengadilan Tipikor Jakarta, itu menjelaskan, untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan keterangan dari satu orang saja.

Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, kata dia, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat.

"Kalau hanya kata orang, bisa saja besok ada orang 'nyebut' nama saya terima ini, terima itu, buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka, sangat tidak professional juga, saya yakin dari kepolisian juga tidak akan melakukan itu," ujarnya.
Pria kelahiran Klaten pada 26 Februari 1967 itu meminta semua pihak untuk berpikiran jernih dalam menyikapi penanganan kasus korupsi KTP elektronik.
"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan, namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," katanya.
Hal tersebut disampaikan Marwata menanggapi pertanyaan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Dia??meminta KPK memperjelas status Pranowo karena saat ini status yang bersangkutan seperti "digantung" KPK sehingga hal itu menjadi pro dan kontra di masyarakat, bahkan menjadi komoditas politik menjelang Pilgub Jateng 2018.
"Pak Alex saya mohon kejelasan status Bapak Gubernur terkait KTP elektronik ini bagaimana? Kalau ya (terlibat), ya ambil saja Pak Gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan," ujar Rudyatmo yang pernah menjadi wakilnya Joko Widodo saat dia menjadi wali kota Surakarta.
-
Menteri Ekraf Bahas Upaya Kembangkan Sektor Pendidikan dan Ketahanan Ekonomi KreatifFOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala MonyetInvestasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum KadinInvestasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum KadinLink dan Cara Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024, Lengkap Syarat dan DokumenRapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan PositifBeda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi YayasanRatusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...Banjir Kepung Ibukota Hari ini, Anies: Gejala Air Naik di JakartaDi Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...
上一篇:Buntut Kasus Alexander Marwata, 4 Pegawai KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya
下一篇:Jurus Budiman Sudjatmiko Entaskan Kemiskinan Lewat Rumah Produksi Gizi
下一篇:Jurus Budiman Sudjatmiko Entaskan Kemiskinan Lewat Rumah Produksi Gizi
相关内容
- ·Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Lithium di Kendal 76 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir
- ·Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
- ·Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·Di Debat Dimyati Sebut Tugas Gubernur Terlalu Berat untuk Wanita, Pengamat: Diskriminasi Perempuan
- ·Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
- ·BSI akan Lepas dari Bank Mandiri? Ini Kata Erick Thohir
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·Link dan Cara Daftar Petani Milenial Mentan, Dapat Gaji Rp10 Juta
- ·Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
- ·PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
- ·Wamen PPPA Ungkap Eksploitasi Seksual Anak Kejahatan Lintas Batas
- ·Profil dan Riwayat Pendidikan Tessa Mahardhika, Jubir KPK yang Baru Gantikan Ali Fikri
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
- ·Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- ·Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin
最新内容
- ·Mobil Listrik Makin Banyak yang Beli, PLN Buka Peluang Kerja Sama dengan Swasta
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- ·Pengacara Sebut Kondisi Novanto Masih Lemah
- ·Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- ·Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·Jadwal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Materi dan Bobot Penilaian
- ·18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang
推荐内容
热点内容
- ·PPP Pertanyakan Perbedaan Hasil Suara Partai dengan Tabulasi KPU
- ·Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
- ·OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Di Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...
- ·DPR RI Umumkan Susunan Pimpinan AKD, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
- ·Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- ·Anies Baswedan Pamer Sekamar dengan Prabowo saat Reuni, Punya Panggilan Akrab Ibob
- ·Polisi Batal Pemeriksa Sekjen PSSI, Ini Jadwal Berikutnya