Larangan Sepeda Motor Lewati Thamrin Dicabut, Anies: Ini Keadilan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendapat kabar pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin oleh Mahkamah Agung (MA) dan keputusan tersebut wajib diikuti."Kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar yah putusannya," kata Anies di Serang, Senin (8/1/2018).
Dia mengatakan pencabutan larangan bermotor ini tak sekedar kabar baik belaka, tetapi juga MA bekerja berdasarkan prinsip keadilan yang selama ini tercabut di masyarakat.
"Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," kata Anies.
Gubernur mengatakan siap menjalankan putusan MA tersebut dan sesegera mungkin menerapkannya ke masyarakat. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan, ya kita laksanakan," katanya.
MA telah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Pergub tersebut diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
Dalam putusan itu tertera "mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar". Dengan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014? bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
-
Hari Ini, Flyover Pancoran Sudah Siap Dilalui, Tapi...Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis KetupatINFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECDPrabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu DiketahuiINFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?Apa Kabar Janji Rumah DP Nol Persen?Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
下一篇:Begini Respons Cak Imin Saat Ditanya PKB Gabung Pemerintahan Prabowo
- ·Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Beri Petunjuk Polda Jabar
- ·VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- ·Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Sandiaga Bantah Ada Pertemuan dengan Anas, Nazar, dan Dudung
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- ·Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- ·Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- ·Siam Cement Group (SCG) Raih Dua Penghargaan di Forum CSR 2025
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First Travel
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- ·Pemprov DKI Tunggu SK Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
- ·Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD
- ·IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- ·Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- ·Nasib Artis Serigala Terakhir, Revaldo Hingga Yogi Gamblez yang Terseret Kasus Narkoba
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- ·MAKI: Setnov Harus Dijemput Paksa
- ·30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- ·DBS Indonesia Borong Penghargaan di The Asset Triple A
- ·Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- ·Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh