Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (PAKD), termasuk aset kripto, wajib menyampaikan dan mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2025.
“Kalau kita mengacu kepada ketentuan dalam SEOJK nomor 20 tahun 2024 lalu, bagi PAKD memang terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunnya dan mempublikasikannya kepada publik masyarakat,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Meski kewajiban ini belum berlaku untuk laporan tahun buku 2024, aturan tersebut akan efektif diterapkan mulai tahun depan seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan atas aset keuangan digital yang kini berada di bawah OJK sejak Januari 2025.
Baca Juga: OJK Proses 4 Permohonan Sandbox, Hingga Kini Baru Ada 5 Peserta Aktif
OJK juga menegaskan bahwa jika ada PAKD yang melanggar kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 113 ayat 1 POJK No. 27 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencantuman pihak utama dalam daftar orang tertera di sektor keuangan, hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, OJK memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang secara sukarela telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik. Hasan menyatakan, “Kami ingin menyampaikan apresiasi sebetulnya kepada banyak sekali sebenarnya penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini, yang rupanya telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, dan secara proaktif telah mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2024.”
-
Udara Jakarta Buruk, Jokowi Suruh Anies Lakukan IniFOTO: Perayaan Ulang Tahun keCatat, 5 Manfaat Nanas yang Bikin Gairah Bercinta MeningkatHarga Bitcoin Terpantau Stabil, Analis Prediksi Bisa Tembus US$135.000 di JuniKejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian UangAnies Janji Bentuk Pendidikan Jakarta Setara Luar Negeri5 Ciri Ginjal Bermasalah yang Sering Disepelekan2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?KEEN Bidik Pendapatan US$34,96 Juta pada 2025, Siapkan Ekspansi PLTA BaruPakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi
- ·Urai Kepadatan Arus Balik, Kemenhub Siapkan Kapal Tambahan Rute Panjang
- ·Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
- ·AC Pesawat Rusak, Penumpang 2 Jam Tersiksa seperti di Sauna
- ·2025qs芬兰大学世界排名top5的学校,你最青睐谁?
- ·Gubernur Pramono Anung: 2029 Bus Listrik Akan Sampai 2.000 Unit
- ·Monas Siapkan Diri Hadapi Aksi Damai 212
- ·Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
- ·210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- ·Resep Akhir Pekan: Risoles Kornet Keju ala Chef Devina
- ·Catat, 5 Manfaat Nanas yang Bikin Gairah Bercinta Meningkat
- ·PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN
- ·13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
- ·Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!
- ·13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
- ·Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas
- ·Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS
- ·Apakah Lounge Airport 24 Jam? Simak Penjelasannya
- ·Rahasia Diet Amel Carla Turunkan BB 13 Kg, Batasi Nasi Putih
- ·Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar
- ·WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- ·Hotel di Jepang Tolak Turis Israel Gegara Serangan ke Palestina
- ·2025全球最好的珠宝设计大学排名
- ·Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination
- ·Mendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan Udara
- ·Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
- ·Sandiaga Beri Pelatihan Peningkatan Usaha 100 UKM
- ·FOTO: Hangat Kuda Bantu Pulihkan Pasien di RS Italia
- ·Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN Jakpus
- ·Harta Kekayaannya Terkecil, Anies: Memang Begitu Saja Kekayaan Saya
- ·4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat
- ·Selebgram Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak, Kenali Risikonya
- ·Kompak Tim Prabowo dan Sri Mulyani Tampil Bersama: Tegaskan Komitmen Defisit APBN di Bawah 3%
- ·Menelusuri Masa Depan Mata Uang Kripto di Asia Tenggara bersama Octa
- ·Daftar 5 Tempat Wisata di Sekitar IKN: Gua Tapak Raja hingga Mangrove
- ·5 Fakta Sapi 'Sultan' Termahal di Dunia, Sel Telur Dijual Rp4 M
- ·FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu