KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
-
Gandeng BPOM dan Pemprov NTT, Bentoel Group Bantu 10 UMKM Lewat Program Bangun KaryaVIDEO: New Orleans Lanjutkan Tradisi Karnaval Usai Teror Tahun BaruSkinny Jeans Diprediksi Bakal Kembali Jadi Tren Fashion 2025Mengukur Kadar Nutrisi dalam Menu Makan Bergizi GratisSambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang BerinovasiFOTO: Pelancong Kian SatHyundai Telah ajukan lebih dari 7.500 patenHeboh Baju Bubble Wrap ZNWR, Dijual Rp1,3 JutaKenapa Anak SD Bisa Tinggi Sampai Dua Meter? Ini Penjelasan DokterCASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital
下一篇:Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- ·Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
- ·KNEKS Ingin Program Syariah Masuk RPJMD Seluruh Provinsi
- ·VIDEO: Kolombia Kini Punya Patung Yesus yang Dicetak Teknologi 3D
- ·Mengenal Delirium, Kondisi Mental yang Diangkat dalam 'Light Shop'
- ·Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
- ·Skinny Jeans Diprediksi Bakal Kembali Jadi Tren Fashion 2025
- ·Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan
- ·Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan
- ·5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
- ·Rangkaian Detik
- ·FOTO: Celana Jeans yang Dibuat Secara Tradisional, Dijual Rp 20 Juta
- ·Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit
- ·Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru
- ·FOTO: Kerlap
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?
- ·Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- ·Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI
- ·Ada Peran Buzzer “Cyber Army” dalam Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung
- ·VIDEO: Sensasi Istana Es di Festival Es dan Salju Harbin China 2025
- ·Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri
- ·FOTO: Khidmat Doa Warga Jepang di Kuil Meiji Sambut Tahun Baru
- ·Megawati Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden: Saya Hanya Betulkan Ekonomi
- ·Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV
- ·Erick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi Waseso
- ·Gajah Stres Saat Dimandikan, Serang Turis hingga Tewas
- ·Kejagung Bantah Celine Evangelista Punya Hubungan Spesial dengan Jaksa Agung
- ·FOTO: Museum Nasional 'Diserbu' Warga saat Libur Akhir Tahun
- ·Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·Pria AS Penerima Transplantasi Ginjal Babi Meninggal Dunia
- ·Kasus Eks Rektor UP Mandek 8 Bulan, Wamen PPPA Veronica Tan Geram
- ·Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA
- ·FOTO: Pelancong Kian Sat
- ·Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- ·Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI