Jaksa Sebut Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Istri dan Ibu untuk Samarkan Hartanya
JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael menyamarkan hartanya dengan menggunakan nama nama ibu, istri dan orang lain.
BACA JUGA:Nama Mario Dandy Terseret di Sidang Rafael Alun, Jaksa : Beli Mobil Pakai Uang Korupsi
"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak sehingga diketahuinya atau patut diduganya harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
BACA JUGA:Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar: Tunjuk Istri Jadi Komisaris! Seperti Apa Modusnya?
Menurutnya, Rafael menggunakan nama orang lain untuk membeli aset harta berupa tanah, bangunan dan kendaraan. Adapun tanah dan bangunan seluas 800 m2 di Srengseng, Jakarta Barat, yang dibelinya atas nama istrinya Ernie Meike.
Istri Rafael Alun Trisambodo ikut didakwa terima gratifikasi Rp16.6 miliar dan pihak JPU beberkan perusahaan yang terlibat.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi terdakwa tersebut, pada tanggal 24 Maret 2003, Ernie Mieke Torondek mengajukan permohonan pemindahan hak kepada Irene Suheriani Suparman selaku Ibu Terdakwa sehingga akta jual beli dilakukan antara Tafrizal Hasan Gewang dengan Irene Suheriani Suparman sebagaimana AJB Nomor 128/2003 tanggal 01 Mei 2003 dengan harga Rp 64.000.000,00. Padahal berdasarkan Surat Setoran BPHTB Tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000,00," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.
BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa.
Penyamaran harta itu dilakukan sejak 2003-2010 dan 2011-2023. Sebagian uang yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.
Duit yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp5.152.000.000.
- 1
- 2
- »
下一篇:Bentrok di Pulau Rempang Batam, Kapolri Angkat Bicara
相关文章:
- KPK Belum Jawab Surat Supervisi Polda Metro
- Harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy Ajak Seluruh Elemen Bangsa Kembali ke Jati Diri Indonesia
- 9 Kebiasaan di Malam Hari yang Bisa Bikin Otak Tokcer Terus
- Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil
- Sebut Rp613 T Uang Masyarakat Raib karena 'Kuota Hangus', IAW: Ini Kejahatan Ekonomi Sistemik!
- Rekomendasi Menu Buka Puasa yang Aman buat Penderita Diabetes
- Tanggapi Pernyataan Ketua DPC Gerindra Jaktim Soal Anies, Legislator: Caper dan Gak Jelas!
- 8 Rekomendasi Tanaman Hias Lebaran 2025, Bikin Segar dan Asri
- Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- 7 Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idulfitri
相关推荐:
- Listrik Korban Gempa Bantul Pulih Kurang dari 8 Jam, PLN Salurkan TJSL
- Makan Ketupat Hidangan Lebaran Bikin Sembelit? Ini Cara Mengatasinya
- Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi
- Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
- Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
- NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan
- Menemukan Solusi Intoleransi Laktosa di Segelas Susu Kambing
- Upaya Atasi Gejolak Kenaikan Harga, Jokowi Bagikan Bantuan Pangan Bulog di Maros
- Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
- PicoSure Pro, Solusi Kulit Cerah & Sehat dengan Laser Picosecond 755nm
- Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
- Sidang Tahunan, 2 Ribu Personel Amankan Gedung DPR/MPR
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- Jaga Etika Politik, PDI Perjuangan Tak Undang Partai Demokrat ke Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- Danantara Kelola Aset Rp15.000 Triliun, Rosan Targetkan Return Investasi 10%
- Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
- Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
- Jaksa Belum Siap, Sidang Mario Dandy Ditunda Hingga 15 Agustus 2023
- Kondisi Prabowo
- Bentrok di Pulau Rempang, Komnas HAM Jadwalkan Pertemuan Bahlil