Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
JAKARTA,quickq官方网站地址 DISWAY.ID - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:1 Maret 2024 Bikin SKCK Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Ini Biaya dan Lama Waktu Pembuatan
BACA JUGA:Jokowi Blusukan ke Jateng, Minta Pelayanan Pasien BPJS di RS Lebih Cepat Ditangani
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut Pasal 103B ayat 1, Senin, 13 Mei 2024.
Kemudian, pada Pasal 103B Ayat 2 menyebut rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.
"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.
Sementara itu, definisi kelas rawat inap standar tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
BACA JUGA:Solusi BPJS Kesehatan Tak Defisit dari Anies, Gandeng Stakeholder dan Pakar
BACA JUGA:Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar diterangkan pada Pasal 46 Ayat 1 terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. ventilasi udara
c. pencahayaan ruangan
- 1
- 2
- »
-
Trump Bakal Luncurkan Trump Mobile, Smartphone Baru Harga Rp8 JutaanPertamina Gencarkan Dekarbonisasi, Pakar: Bisa Jadi Contoh Perusahaan LainSiapkan Tenaga Kerja Relevan, Pengembangan SMK ke Depan Berbasis Keunggulan LokalMenperin Mengeluh Kendaraan Niaga Banyak Impornya, Defisit Rp9,7 TriliunAleph Resmi Konsolidasi Pasar Asia Pasifik Lewat Rebranding StrategisIndonesia Re Luncurkan Asuransi Parametrik Lindungi Keuangan Negara dari BencanaMaulid Nabi 2024 Libur atau Tidak? Cek Kalendernya di SiniPelindo Tegaskan Pentingnya Transformasi Pelabuhan, 80 Persen Barang Dunia Diangkut Lewat LautCak Imin Sebut PKB Masih Ingin Ajukan Hak AngketKampanye 'Jangan Buang
下一篇:Presiden Tanyakan Soal OTT di Banjarmasin Sama Wartawan
- ·Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Tembus Rp55,84 Triliun, Kinerja Membaik pada April 2025
- ·Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil
- ·Dapat Restu, Mayora Indah Gelar Buyback Saham Rp1 Triliun dari Kas Internal
- ·Pramono: Transjabodetabek Seharusnya Rp15.000, Setiap Orang Kita Subsidi Rp11.500
- ·Dukung Indonesia Emas 2045, Sequis Life Lakukan Ini
- ·Proyek Gas di Papua Barat Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Bahlil Minta Ini ke Pelaksana
- ·20 Contoh Soal UKPPPG 2024 Lengkap Kunci Jawabannya, Referensi Belajar untuk Guru
- ·Ridwan Kamil Rencana Terapkan Budaya Betawi dalam Pendidikan
- ·PPRO Luncurkan Shuttle Gratis di Evenciio, Dukung SDGs Lewat Mobilitas Mahasiswa
- ·Pengamat: Putusan Wanprestasi Koppsa
- ·Soal Wacana Jadi Menko, AHY Sebut Itu Hak Prerogatif Prabowo dalam Penyusunan Kabinet
- ·Toyota Resmi Kerja Sama dengan Huawei dan Xiaomi
- ·Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan
- ·Update! Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup, BKN Catat Pelamar Tembus 3,87 Juta Orang
- ·Pertamina Gencarkan Dekarbonisasi, Pakar: Bisa Jadi Contoh Perusahaan Lain
- ·Proyek Gas di Papua Barat Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Bahlil Minta Ini ke Pelaksana
- ·Dukung Indonesia Emas 2045, Sequis Life Lakukan Ini
- ·Penerapan Royalti Baru Jadi Tantangan ANTAM di Q1
- ·James Riady Prihatin Banyak Hunian Tak Layak: Kita Butuh Lebih dari Sekadar Rumah Murah!
- ·Soal Wacana Jadi Menko, AHY Sebut Itu Hak Prerogatif Prabowo dalam Penyusunan Kabinet
- ·Biodata dan Profil Grace Natalie Louisa Ditunjuk Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- ·Pelindo Tegaskan Pentingnya Transformasi Pelabuhan, 80 Persen Barang Dunia Diangkut Lewat Laut
- ·Premi Baru Rp150 Miliar dalam 6 Tahun, Pemerintah Siapkan Skema Parametrik
- ·Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024
- ·Pemprov DKI Tunggu SK Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
- ·Cara Skrining SatuSehat Health Pass untuk WNI
- ·Anggota Dewan jadi Tersangka Perkelahian
- ·Badan Gizi Nasional Bakal Libatkan Ibu dan Remaja untuk Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
- ·Soal Wacana Jadi Menko, AHY Sebut Itu Hak Prerogatif Prabowo dalam Penyusunan Kabinet
- ·Maulid Nabi 2024 Libur atau Tidak? Cek Kalendernya di Sini
- ·Menyoal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
- ·Bahlil Ungkap Progres Proyek LNG Terapung Terbesar di RI
- ·Anggaran GTK Madrasah 2025 Rp7,25 Triliun, Terbesar untuk Tunjangan Guru
- ·Badan Gizi Nasional Bakal Libatkan Ibu dan Remaja untuk Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
- ·Uang Suap Bupati Batubara Dicicil 3 Kali
- ·TBLA Siapkan Dividen Tunai Final Rp72,18 Miliar, Investor Dapat Segini