PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas
JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID- Partai Amanat Nasional (PAN) buka suara soal isu batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
PAN ungkap batas usia Capres Cawapres tak krusial dan mengatkan bahwa integritas-leadership lebih penting.
Hal tersebut dijelaskan oleh Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum PAN yang mengatakan bahwa PAN menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah
BACA JUGA:KCIC Angkat Bicara Atas Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar: Kami Berkomitmen Menyelesaikan Kewajiban
"PAN akan mengembalikan kepada keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN," kata Viva kepada wartawan di DPP PAN, Senin, 7 Agustus 2023.
Viva mengatakan jika dirinya pernah dua kali menjadi panitia khusus (pansus) yang membahas Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu saat masih menjadi rancangan.
Saat itu, Viva menyebut situasi kebatinan saat membahas batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 35 tahun menjadi 40 tahun bukan hal yang krusial.
"Pertimbangannya dari sisi akademis, secara teoritis itu sudah ada proses pendewasaan psikologi, mental, spiritual, kebijakan, pengalaman empiris dalam kehidupan, dan soal kompetensi," ujarnya.
BACA JUGA:Heboh WC Gender Netral di Sekolah Internasional, Dukung LGBT? Daniel Mananta: Saya Tanya Gurunya...
BACA JUGA:Bawa Unit CKD, Neta Gandeng HIM Sebagai Perakitan Unit di Indonesia
Meski demikian, kata dia, batas usia pencapresan bukanlah menjadi hal yang krusial.
"Yang krusial itu adalah satu integritas, dua kompetensi, tiga visi leadership. Itu yang penting dibanding soal usia," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
- ·Kementerian Ekraf Berupaya Jaga Hak Cipta dan Orisinalitas IP Industri Penerbitan
- ·Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- ·Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa
- ·Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- ·Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
- ·IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- ·Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa
- ·5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
- ·Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
- ·FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark
- ·KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
- ·Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- ·Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- ·Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- ·Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
- ·Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- ·HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- ·Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- ·Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya