Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Daftar Isi
- Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan
- 1. Hukum puasa qadha adalah wajib
- 2. Orang-orang yang wajib mengganti puasa
- 3. Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang
Bulan Ramadhanbaru saja berlalu dan berganti dengan bulan Syawal. Bagi kamu yang punya utang puasa, tak ada salahnya mengganti atau meng-qadha-nya di awal waktu. Berikut bacaan niatnya.
Setiap orang wajib mengganti atau mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Puasa qadha Ramadhan memiliki sejumlah ketentuan.
Mengutip berbagai sumber, ketentuan mengqadha puasa Ramadhan wajib mengungkapkan niat puasa qadhanya di malam hari. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Iqna'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits," (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna', [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).
Lihat Juga :![]() |
Niat puasa qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Niat puasa qadha sebaiknya juga diucapkan pada malam hari. Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.
Lihat Juga :![]() |
Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan
1. Hukum puasa qadha adalah wajib
Mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim. Artinya, puasa qadha Ramadhan ini bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan terhitung sebagai dosa.
2. Orang-orang yang wajib mengganti puasa
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 terdapat sejumlah orang yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan.
Orang yang wajib mengganti puasa itu adalah orang yang sakit dan orang yang berada di perjalanan sehingga tak bisa berpuasa saat Ramadhan.
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," surat Al-Baqarah ayat 184.
Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain.
Lihat Juga :![]() |
3. Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang
Waktu puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan pada hari-hari lain setelah bulan Ramadhan, yakni pada bulan Syawal hingga bulan Sya'ban atau sebelum Ramadhan berikutnya. Beberapa mazhab menyebutkan harus mengganti puasa sebelum pertengahan bulan Sya'ban.
Puasa qadha Ramadhan tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni pada Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah. Berpuasa juga haram dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Itulah bacaan niat puasa qadha Ramadhan dan juga ketentuan menjalankannya.
(chs)相关文章:
- Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
- Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- Ini Asal Usul Cekcok Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan, Masalah Sebenarnya Begini...
- 荣获拉夫堡一等荣誉学位,四十余项设计奖,我带领学生“逆风翻盘”!
- Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya
- Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- 艺术设计留学作品集制作攻略!
- Sandiga Uno dan Prabowo Hadir di Perayaan HUT Partai Gerindra ke
相关推荐:
- 24Fall英国艺术院校申请时间线
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- Pengungsi Korban Gempa Papua Makin Bertambah Menjadi 2.136 Jiwa
- Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
- Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
- Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
- Habib Bahar Diproses Secepat 'Kilat', Polri Diminta untuk Adil dalam Penanganan Kasus Lainnya
- Kejar Si Kembar Rihana Rihani, IPW Sarankan Minta Bantuan Densus 88
- 3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
- Harga Naik Gegara Hype, Bitcoin Dinilai Masih Tak Lebih dari Skema Ponzi
- Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
- Hari Perempuan Internasional: Berbeda untuk Dunia yang Lebih Baik
- Doa Setelah Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- Kasus Mario Dandy P20, JPU Tagih Kelengkapan Berkas
- FOTO: Serunya Ngabuburit Sambil Membaca di Perpustakaan
- FOTO: Penampakan Alquran Raksasa Koleksi Masjid di Penjuru Nusantara