Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa sosialisasi dan partisipasi publik menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk itu, sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham), namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan juga Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca Juga: Dibawa ke Ranah Hukum, Kemenkes, BPOM, dan Beberapa Perusahaan Farmasi akan Digugat Para Orang Tua Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal
Bentuk adopsi masukan publik itu, yaitu adanya penambahan penjelasan dan pengurangan pasal pada draf RKUHP usai sejumlah sosialisasi dilakukan ke masyarakat. Seperti yang disampaikan Wamenkumham, ada lima pasal yang dihapus setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.
"Pertimbangan ini karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar Harian Kompas," ujar Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang advokat curang, dokter tanpa izin, penggelandangan, unggas atau ternak yang melewati pekarangan, termasuk dua tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Terkait hal itu, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi terkait hal itu.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kandidat Capres Jangan Sampai Terkena Masalah Hukum: Punya Label Buruk!
"Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks. Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan (UU Sektoral) yang dengan tegas dan rinci mengaturnya," katanya.
Selanjutnya, terkait pasal tentang penyerangan harkat dan martabat yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurut dia, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi terkait pasal tersebut. Pihaknya pun telah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam acara dialog publik di beberapa wilayah. Intinya, rumusan substansi pasalnya tidak berubah (sanksi pidananya telah diturunkan sesuai modified delphie method).
"Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu," terang dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak MiliterAkui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang LengserPasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 114 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar AmerikaKepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNICara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak PanduannyaDiperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun GaraBEM FT President University Gelar KLE 2025, Ajak Siswa SMA/SMK Eksplorasi Dunia TeknikDiperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar
下一篇:Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- ·Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- ·Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia
- ·Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
- ·Pemerintah Lelang 3 Blok Migas, Potensi Setara 2,2 Miliar BOE
- ·Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
- ·Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
- ·Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
- ·Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia
- ·Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- ·Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia
- ·Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
- ·Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
- ·Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- ·Tips dari Pramugari Pilih Koper yang Tepat untuk Penerbangan
- ·Soal Nasib Sumur Resapan Pasca Anies Lengser, Wagub Riza: Kami Tak Ingin Intervensi Pj Gubernur
- ·9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat
- ·Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- ·INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
- ·5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
- ·Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
- ·Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies
- ·KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
- ·Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps
- ·Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- ·FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- ·Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
- ·Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- ·Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
- ·Saham GOTO Terseret Demo Driver, Ini Kata Analis
- ·Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
- ·Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
- ·Salat Jumat Terakhir di Masjid yang Dibangun Ahok, Anies: Mengesankan
- ·Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun
- ·KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu
- ·7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
- ·Turis Ditangkap Gara